TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala bagian (Kabag) pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada sekretariat daerah (Setda) Tebo Richi Saputra tanggapi soal black list pemenang tender paket pekerjaan rehabilitasi dan rekontruksi (RR) dana hibah dari BNPB tahun 2024-2025 di desa Pagar Puding Kec Tebo Ulu yang dimenangkan oleh PT Pulau Bintan Bestari (PBB) senilai Rp20, 5 milyar.
Dijelaskan Richi, berdasarkan lampiran II peraturan lembaga kebijakan PBJ pemerintah nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha bahwa sanksi tersebut berlaku pada 9 Mei 2025 sedangkan penanda tanganan kontrak PT PBB mulai 29 April 2025 sampai 1 Mei 2025 tulisnya melalui pesan singkat whatsapp, Selasa 3 Juni 2025.
Sementara itu Plt BPBD Kab Tebo A Roni ditemui di kantornya menjelaskan, bahwa kalau PT PBB sudah masuk dalam daftar hitam mereka dipastikan tidak bisa memasukan penawaran karena sudah diclose melalui sistem PBJ,"katanya.
Roni mengaku mendapat informasi PT PBB di black list dari pemberitaan baru kemarin, lalu saya buka LKPP ternyata benar,"lanjutnya.
Kontrak dilakukan oleh PT PBB pada tanggal 5 Mei 2025 sedangkan mereka di black list tanggal 9 Mei 2025. Yang kalau bahasanya disitu ucap Roni, ada kemungkinan putus kontrak, cuma kalau ini tidak menjadi penyebab.
" Tapi tegas Roni, kalau misalnya showcase meeting (SCM) satu sampai tiga kali, atau temuan ketika ada permasalahan realisasi di bawah target untuk percepatan tidak gubris bisa di putus kontrak.
Namun persoalan PT PBB di-blacklist nanti akan kami sampaikan pada saat rapat ke BNPB. Pada prinsipnya sisi positif ketika di beritakan, kami tidak ingin hal serupa yang dilakukan oleh rekanan terulang lagi.
" Kita akan meningkatkan pengawasan terhadap konsultannya, dan kami juga akan rutin turun ke lapangan bersama tim teknis yang penting monitor terus sampai pekerjaan ini selesai sehingga tidak menjadi hal yang bisa memutus kontrak," ujar Roni. (ARD)