Hendry Nora, ST, Plt Bakeuda Kab Tebo/foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui badan keuangan daerah (Bakeuda) menyatakan akan menata kembali dengan habisnya jangka waktu sertipikat hak guna bangunan (HGB) ruko 44-25 pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang.
Pernyataan tersebut di sampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) Bakeuda Kab Tebo Hendry Nora, melalui pesan singkat whatsapp (WA), Senin 30 Juni 2025.
Hendry Nora menjelaskan bahwa berhubung sertipikat HGB ruko 44-25 tersebut telah habis jangka waktunya maka Pemda Tebo akan menata ulang kembali.
Diakui Hendry Nora, sekarang proses sertipikat HPL sudah selesai,"ucapnya meyakini.
" Terkait dengan penerbitan ulang sertipikat HGB ruko 44-25 Pemda Tebo, saat ini sedang berproses dan tahapannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan segera memprosesnya tulis Hendry Nora melalui pesan WA.
Sementara itu Hendry Nora bilang kalau untuk lokasi lain di Kec Rimbo Bujang yang ada kerjasamanya dengan Pemda, penerbitan HPL nya sudah di ajukan ke kantor pertanahan (Kantah) dan sedang berproses di BPN,"katanya. (ARDI)