Kesal, Dewan Gebrak Meja, PT WKS Melawan Tolak Tandatangani Berita Acara RDP DPRD Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 17 Juni 2025

Kesal, Dewan Gebrak Meja, PT WKS Melawan Tolak Tandatangani Berita Acara RDP DPRD Tebo

Fahruddin Alroji (H Citra) anggota Komisi II DPRD Tebo saat RDP/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kondisi ruang Banggar DPRD Tebo sempat memanas saat berlangsung rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II antara warga masyarakat, petani dan manajemen pt wira karya sakti (PT WKS), Senin 16 Juni 2025.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani tersebut salah seorang anggotanya dari fraksi partai Demokrat Fahruddin Arloji kerap disapa H Citra mencecar manajemen PT WKS.

H Citra melampiaskan kekecewaannya, pada saat inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi lahan warga yang di gusur, Sabtu 24 Mei 2025 lalu. Kehadiran Komisi II DPRD Tebo tidak di hargai oleh manajemen lapangan PT WKS bernama Pahlawan Pohan, malah menghindar, padahal tujuan DPR untuk mencarikan solusi jalan terbaik atas konflik tersebut, hal senada juga di ungkapkan Khairul anggota dewan fraksi Gerindra sambil menggebrak meja. 

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani usai RDP mengatakan, bahwa manajemen PT WKS menolak menandatangani berita acara kesepakatan, alasannya harus izin dari pimpinan perusahaannya dan nanti suratnya akan disampaikan ke dewan. 

" Untuk RDP selanjutnya PT WKS tetap kita hadirkan karena dia mitra dari kelompok tani (KT) maju jaya tunggal ika (MJTI) agar hadir membawa dokumen kemitraannya,"sambung Tibrani. 

RDP selanjutnya kita akan kembali verifikasi orang-orang yang terdata di kemitraan antara MJTI dengan PT WKS,menurut Tibrani data yang dimiliki oleh MJTI di duga fiktif dan apabila ada pidananya yang merugikan masyarakat kita akan dukung supaya di laporkan ke pihak berwajib. 

Kepada wartawan, Setiadi manajemen bidang sosial PT WKS menolak untuk menandatangani berita acara kesepakatan RDP dengan Komisi II DPRD Tebo, pada dasarnya berjalan lancar cuma KT MJTI tidak datang tidak tau apa alasannya. 

Menanggapi dugaan fiktif data MJTI sebagai mitranya PT WKS,  Setiadi bilang, proses pola kemitraan itu berdasarkan hasil verifikasi subjek yang dilakukan oleh Disdukcapil Kab Tebo dan dinyatakan lulus uji walaupun ada yang diluar desa setempat yaitu Muara Kilis itu boleh jadi anggota kelompok asal satu Kecamatan di sertai surat dari Camat,"jelasnya.

Soal adanya jual beli lahan sebut Setiadi itu oknum MJTI dan kita belum tau siapa orangnya. Komunikasi kami dengan KT MJTI, bahwa perambah-perambah baru bukan dari kelompok anggotanya. 

" Selain Setiadi mengaku, kami tidak menduga ada oknum MJTI menjual lahan kepada masyarakat luar dan di tanami sawit disana itu yang di laporkan ke kami. Dan kami masih percaya dengan MJTI karena hasil verifikasinya belum digelar sepenuhnya. 

" Kalau pegangan kami hasil dari verifikasi Dukcapil itu anggota MJTI, ketika ada proses pidana lanjut Setiadi, saya mendukung kalau ada pidana di dalam proses kemitraan ini yang merasa jadi korban melaporkan ke pihak kepolisian,"ungkapnya.

"Terkait proses penghentian sementara aktivitas penggusuran lahan warga, Setiadi menegaskan, bahwa itu bukan kewenangan dari DPRD Tebo, kami menghargai meminta agar operasional di hentikan, kami tegas tidak sepakat. 

Walau dilapangan kami menghargai keinginan itu tapi secara formal tidak bisa menandatangani berita acara kesepakatan RDP untuk penghentian operasional dilapangan,"ujar Setiadi menegaskan. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda