Kepala dinas (Kadis) Dukcapil Kab Tebo melalui Kabid pemanfaatan data dan inovasi pelayanan (PDIP), Yoki Aria Sandi, mengatakan, pasca launching aplikatif MoU dengan Kemenag hingga saat ini, kita sudah menyerahkan 33 KK dan KTP kepada pengantin baru Pasutri dengan status nikah.
Lebih lanjut Yoki menjelaskan, proses untuk mendapatkan dokumen kependudukan bagi Pasutri akan menikah bisa melalui admin yang berada di kantor urusan agama (KUA) masing-masing Kecamatan yang selanjutnya akan disampaikan ke admin Disdukcapil Kab Tebo untuk di proses.
Kemudian bagi Pasutri yang dokumen kependudukannya lengkap akan kami serahkan langsung kepada pengantin baru Pasutri ketika datang ke kantor Disdukcapil Kab Tebo,"ujar Yoki ditemui di kantornya, Selasa 19 Agustus 2025.
" Sambung Yoki, bisa juga di jemput langsung oleh pegawai atau petugas KUA Kecamatan untuk di serahkan kepada Pasutri pengantin baru apabila tempatnya cukup jauh.
Yoki menegaskan, khusus untuk KUA Kec Tebo Tengah, KK dan KTP Pasutri pengantin baru tersebut bisa langsung kami antar,"katanya.
" Sejak aplikatif MoU antara Kemenag, Disdukcapil Kab Tebo sudah berjalan sekitar dua tahun, dan kembali di perpanjang hingga 2026 mendatang.
Disdukcapil mengimbau masyarakat Kab Tebo yang akan melangsungkan pernikahan, KUA akan membantu proses dokumen kependudukannya dengan menyerahkan KK dan KTP yang masih berstatus lajang atau belum menikah untuk di proses di Disdukcapil menjadi satu dokumen Pasutri,"ungkap Yoki. (ARDI)