Perusahaan Plat Merah Digugat, Kuasa Hukum Warga Tebo Sebut Penyertaan Modal Tak Punya Payung Hukum - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 14 September 2025

Perusahaan Plat Merah Digugat, Kuasa Hukum Warga Tebo Sebut Penyertaan Modal Tak Punya Payung Hukum

Foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Perkara perdata gugatan citizen law suit yang di lakukan oleh masyarakat terhadap perusahaan plat merah, yaitu perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Muaro, adalah berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK RI) tahun 2024,bahwa terdapat temuan adminstrasi dalam penyertaan modal pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo kepada PDAM senilai Rp1,8 milyar. 

Hal tersebut di ungkap oleh kuasa hukum masyarakat Tebo, Dr Azri, pada Jum'at 12 September 2025, bahwa penyertaan modal Pemkab Tebo senilai Rp1,8 milyar kepada PDAM Tirta Muaro tidak memiliki payung hukum dalam hal ini ialah peraturan daerah (Perda). 

" Tidak adanya payung hukum dalam penyertaan modal tersebut BPK RI merekomendasikan untuk segera di selesaikan. Tetapi sampai batas waktu 60 hari yang ditentukan, tidak dilakukan oleh Pemda Tebo,"kata Azri. 

Sehingga lanjut Azri, masyarakat melakukan gugatan melalui citizen law suit, meminta kepada BPKP untuk melakukan audit terkait adanya indikasi kerugian negara tersebut. 

Kemudian ungkap Azri, Kapolda Jambi juga di minta untuk melakukan proses hukum,"lanjutnya. 

" Karena ini baru sidang pertama, dari pihak Polda Jambi dan BPKP kemarin tidak hadir, maka ditunda untuk dua minggu ke depan. 

Azri membeberkan, para pihak dalam gugatan citizen law suit yang dilakukan oleh masyarakat, untuk tergugat satu adalah PDAM Tirta Muaro, kedua Bupati Tebo, ketiga BPKP perwakilan Jambi, dan ke empat Kapolda Jambi," ucapnya meyakini. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda