Sidang citizen law suit 5 Kades di PN Tebo/foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dr Azri kuasa hukum dalam gugatan citizen law suit yang dilakukan oleh warga negara indonesia terhadap 5 orang kepala desa (Kades) dalam perkara perdata di pengadilan negeri (PN) Tebo pada Kamis 11 September 2025 kemarin buka suara.
Azri mengatakan, proses di PN Tebo kemarin ialah panggilan sidang ketiga dalam gugatan citizen law suit yang di lakukan oleh warga negara terhadap pemerintah dan 5 Kades di Kab Tebo, salah satunya desa Pemuatan. Selain Kades juga menggugat bupati Cq Inspektorat dan kejaksaan negeri (Kejari) Tebo.
Masyarakat menilai ada perlakuan pemerintah yang belum maksimal dalam melaksanakan kegiatannya di pemerintahan, bahwa ada desa sudah 3 tahun Kadesnya di lantik, tapi dalam melaksanakan anggaran dana desa seperti tanah kas desa (TKD) tidak pernah di lakukan pemeriksaan oleh inspektorat,"ungkap Azri, Jum'at 12 September 2025.
"Jadi melalui gugatan citizen law suit, saya selaku kuasa hukum masyarakat menyampaikan dan meminta kepada pemerintah dalam hal ini Inspektorat dan Kejari untuk di lakukan audit khusus terhadap anggaran dana desa yang masuk ke desa selama 3 tahun terakhir ini," tegasnya.
Ini adalah salah satu untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa, jangan sampai terjadi hal yang tak di inginkan, salah satu contoh sebut Azri, kasus desa Pagar Puding Lamo tidak pernah dilakukan pemeriksaan.
" Begitu ada permasalahan, kemudian masyarakat membuat laporan ke aparat penegak hukum, baru dilakukan pemeriksaan audit oleh Inspektorat. Padahal Inspektorat punya Inspektur pembantu (Irban) untuk melakukan pemeriksaan.
Guna pelaksanaan pemeriksaan itu kita mengantisipasi jangan sampai terjadi kebocoran anggaran yang di salurkan pemerintah pusat maupun daerah kepada desa. Akhirnya desa Puding Lamo menemui kendala proses hukum dengan temuan sampai ratusan juta yang mengakibatkan Kades masuk penjara,"pungkas Azri. (ARDI)
