Waduhh..! Perusahaan Plat Merah Milik Pemda Tebo Digugat Ke Pengadilan - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 11 September 2025

Waduhh..! Perusahaan Plat Merah Milik Pemda Tebo Digugat Ke Pengadilan

Tampak direktur PDAM Tirta Muaro, Budhi Irawan hadiri sidang perdana gugatan citizen law suit/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pengadilan negeri (PN) Tebo gelar sidang perdana dalam perkara perdata dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2025/PN Mrt terhadap perusahaan plat merah, perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Muaro, Kabupaten Tebo, Kamis 11 September 2025.

Dalam agenda sidang pertama di ruang Cakra PN Tebo tersebut, tampak hadir direktur PDAM Tirta Muaro, Budhi Irawan di dampingi oleh kepala bagian (Kabag) hukum dan pengacara Pemda Tebo. 

" Hari ini ada gugatan dari warga negara indonesia yaitu dalam gugatan citizen law suit, saya Fauzan, pengacara Pemda Tebo di kuasakan kepada bupati untuk mewakili gugatan tersebut," ujarnya di PN Tebo. 

Ungkap Fauzan, agenda sidang hari ini baru pertama, yaitu tahap pemeriksaan para pihak, kita sebagai tergugat dua sudah di terima oleh majelis hakim walaupun masih ada kekurangan pemberkasan itu bisa di susul nanti. 

" Sedangkan pihak tergugat satu itu PDAM, tadi sudah diwakili oleh Tipikor Polda Jambi," sambungnya. 

Fauzan menjelaskan, yang dimaksud dengan gugatan perdata citizen law suit ini adalah ketidakpuasan warga negara terhadap pemerintah dan bukan gugatan ganti rugi, tapi agar PDAM milik pemerintah ini dapat melakukan kewajibannya secara administrasi untuk lebih serius lagi,"katanya.

" Tadi di sampaikan oleh penggugat dalam sidang, bahwasanya ada saham pemerintah di PDAM Tirta Muaro tidak memiliki dasar peraturan daerah (Perda) atau belum di Perda-kan, namun demikian nantinya tentu kita perbaiki," ucap Fauzan. (ARDI) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda