5 Orang Kades di Kab Tebo Digugat Ke Pengadilan - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 11 September 2025

5 Orang Kades di Kab Tebo Digugat Ke Pengadilan

Sidang perkara perdata dalam gugatan citizen law suit 5 Kades di PN Tebo/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Diruang Cakra, pengadilan negeri (PN) Tebo menggelar sidang perkara perdata, gugatan warga negara atau citizen law suit terhadap 5 orang kepala desa (Kades), Kamis 11 September 2025.

Kades Sungai Jernih, Ali Mardiansyah usai mengikuti sidang di PN Tebo mengatakan, bahwa hari ini kita menghadiri sidang ketiga dalam perkara gugatan yang di lakukan oleh Azri cs, menggugat kami, lima orang Kades. 

Sebagai warga negara yang taat hukum kita berupaya untuk kooperatif mengikuti jalannya sidang,"lanjutnya. 

" Tadi kata Ali Mardiansyah, dalam sidang, majelis hakim menyarankan kita untuk mediasi, namun jadwalnya diundur sampai tanggal 23 September 2025 mendatang. 

Ali menyebut, perkaranya adalah gugatan citizen law suit, kami juga belum begitu paham citizen law suit itu apa, tapi intinya persoalan tentang audit dana desa (DD). 

" Kami pemerintah desa (Pemdes) selaku pengguna anggaran, senang-senang saja dengan perlakuan adanya audit, ini supaya kami dalam melaksanakan, penggunaan dan penyerapan DD itu sesuai dengan koridor, aturan yang di terapkan pemerintah dan hukum,"imbuh Ali. 

Selain itu ditambahkan Ali, ini manjadi contoh untuk Kades yang lain supaya tertib dalam menggunakan DD, transparan sesuai dengan APBDes," tutupnya. 

Sementara itu berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Tebo, 5 orang Kades dalam gugatan citizen law suit tersebut adalah Desa Tegal Arum, Bukit Pemuatan, Lembak Bungur, Wanarejo, dan Sungai Jernih. 
(ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda