TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Berjalannya proses gugatan perdata sengketa tanah antara pemerintah desa (Pemdes) selaku penggugat yakni kepala desa (Kades), Untung Swastadi lawan warganya sendiri Agus Salim Lubis sebagai tergugat, tak luput dari sorotan publik terhadap anggaran yang di keluarkan oleh Pemdes Sukadamai, Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi untuk pendampingan hukum di pengadilan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Camat Rimbo Ulu Joko Kisworo, di konfirmasi wartawan melalui sambungan telpon, Selasa 14 Oktober 2025, mengaku tidak ingat apakah anggaran bantuan hukum untuk desa Sukadamai, ada atau tidaknya dalam anggaran pendapatan belanja desa (RAPBDes).
Selain itu Joko juga membenarkan, bahwa setiap RAPBDes sebelum di sahkan menjadi APBDes, harus dilakukan evaluasi terlebih dulu di tingkat Kecamatan.
" Nanti kita tengok dulu APBDes nya setelah itu akan saya informasikan,"ujar Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo singkat. (ARDI)