Disperkim Kab Tebo Ungkap Progres 40 Unit Bedrum PRTLH 2025 - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 25 Oktober 2025

Disperkim Kab Tebo Ungkap Progres 40 Unit Bedrum PRTLH 2025


Unit yang akan dilakukan Bedrum/foto: dok Disperkim Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo telah menetapkan 40 unit penerima bantuan bedah rumah (Bedrum) untuk perbaikan rumah tidak layak huni (PRTLH) sesuai dengan SK Bupati No499/2025," ungkap kepala dinas (Kadis) perumahan dan kawasan permukiman (Disperkim) melalui Kabid kawasan dan permukiman, Sainusi, Jum'at 24 Oktober 2025.

" Sekarang 40 unit Bedrum tersebut sedang tahap pengerjaan,"lanjutnya.

Sainusi menjelaskan, bahwa dari 40 unit Bedrum yang telah di tetapkan ini betul-betul terseleksi sesuai dengan desi desil (data kelompok terendah) yang di tetapkan dan tercantum dalam aplikasi badan pusat statistik (BPS) dan dinas sosial (Dinsos),"katanya.

" Waktu pelaksanaan pengerjaan Bedrum di lakukan selama 4 bulan hingga akhir Desember 2025 harus sudah selesai dan rampung semua,"tegas Sainusi. 

Disampaikan Sainusi, bahwa kami terus melakukan koordinasi dengan kordinator kabupaten (Korkab) tim verifikasi lapangan (TVL) agar pelaksanaan dapat dipacu secepat mungkin, mengingat waktu, meski di tahap pertama ini sudah hampir masuk 50 persen progres pekerjaannya. 

Sementara itu di akui Sainusi, banding dengan tahun lalu, Bedrum tahun 2025 ini berkurang karena mengalami efisiensi, menjadi 40 unit dengan anggaran Rp800 juta, tidak seperti tahun 2024 sebanyak 45 unit dengan anggaran Rp900 juta. 

Dikatakan Sainusi, antusias masyarakat sangat bersyukur sekali dia mendapat Bedrum, meski dengan anggaran yang terbatas bantuan ini harus tepat sasaran kita berikan," tutupnya.

Dilansir media ini Kamis 30 Juli 2025 lalu, bahwa tahun 2025 Kab Tebo Prov Jambi mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp800 juta untuk perbaikan rumah tidak layak huni (PRTLH) bagi masyarakat yang tidak mampu dan setiap unit mendapat dana perbaikan sebesar Rp20 juta. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda