Kasasi Dikabulkan MA, Seorang Warga SAD Terdakwa A's**la Anak Dibawah Umur 2023 Lalu, Diganjar 7 Tahun Penjara - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 01 Oktober 2025

Kasasi Dikabulkan MA, Seorang Warga SAD Terdakwa A's**la Anak Dibawah Umur 2023 Lalu, Diganjar 7 Tahun Penjara

Pembacaan vonis oleh ketua Majelis hakim PN Tebo beberapa tahun lalu/foto: dok redaksiduasatu 2023

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Mahkamah agung republik indonesia (MARI) menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara tindak pidana asusila anak di bawah umur dengan terdakwa Budi bin Zuki warga suku anak dalam (SAD) yang di vonis oleh hakim pengadilan negeri (PN) Tebo  3 bulan penjara denda Rp10 juta pada Senin 11 Desember 2023 yang lalu. 

Dikabulkannya kasasi oleh MA, Tomson Purba kuasa hukum korban kepada wartawan membenarkan, dalam perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Budi bin Zuki, kasasinya sudah keluar. 

Disampaikannya Tomson bahwa kasasi itu menguatkan putusan sebelumnya di tingkat banding, di pengadilan tinggi dari 5 tahun menjadi 7 tahun dengan ketentuan subsidair denda Rp50 juta atau di konversi menjadi 3 bulan kurungan. 

Terhadap kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap ini, kita sudah memanggil dan menyampaikan hasil salinan putusan atas pidana yang telah di jatuhkan oleh MA kepada pihak keluarga,"ujar Tomson, Rabu 1 Oktober 2025.

Selain itu Tomson juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari MA tersebut pada awal tahun 2025 kemarin,"katanya. 

Namun untuk pelaksanaan putusan, tegas Tomson, itu bukan domain kita, tapi penuntut umum,"pungkasnya.

Sebagaimana di ketahui, Budi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo dengan ancaman 7 tahun penjara lantaran memaksa anak melakukan persetubuhan. 

Putusan terhadap terdakwa Budi warga SAD dalam perkara asusila tersebut di bacakan oleh ketua majelis hakim PN Tebo pada saat itu Diah Astuti Miftahfiatun, SH, MH didampingi dua orang hakim anggota dan panitera pengganti. 

Hingga berita ini di tulis Kejari Tebo melalui Kasi intelijen Febrow Adhiaksa Soeseno, di hubungi via pesan whatsapp, terkait dengan di kabulkannya kasasi tersebut sepertinya belum berkenan untuk memberi jawaban. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda