Leo, Kuasa Hukum Terdakwa Naskolani Bilang, Keterangan Saksi Dihadirkan JPU Menguntungkan Klien Kami - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 30 September 2025

Leo, Kuasa Hukum Terdakwa Naskolani Bilang, Keterangan Saksi Dihadirkan JPU Menguntungkan Klien Kami

Para saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan dugaan pengeroyokan di PN Tebo/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pengadilan negeri (PN) Tebo Provinsi Jambi kembali menggelar lanjutan sidang ketiga,perkara Nomor 132/Pd.B/2025/PN.Mrt dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Naskolani dan Hendriyanto alias Wawan, Selasa 30 September 2025.

Leo Siahaan & partner, kuasa hukum terdakwa Naskolani dan Hendriyanto kepada sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa sidang lanjutan, keterangan saksi tadi jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Kab Tebo menghadirkan delapan orang saksi. 

Saksi tersebut lima orang dari suku anak dalam (SAD) merupakan korban yang mengalami luka-luka dan juga yang bersama SAD tadi,"ujar Leo. 

" Dari keterangan yang terungkap di fakta persidangan tadi jelas, bahwa mereka menerangkan terhadap klien kami yang dua orang tadi memang melakukan pemukulan satu kali sebagaimana saksi sebelumnya diperiksa. 

Pertanyaan kami selanjutnya tegas Leo, kepada para saksi apakah karena pukulan sekali dari kedua terdakwa sehingga menyebabkan rekannya luka-luka dan meninggal, lalu mereka jawab, ada banyak pelaku lain yang melakukan pemukulan namun tidak tau nama dan orangnya. 

" Kalau secara fakta persidangan, ungkap Leo, semua yang disampaikan saksi harus sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan pada saat itu, dan mereka sampaikan sesuai dengan fakta, artinya sangat menguntungkan bagi klien kami," sebut Leo. 

Selain itu Leo bilang agenda selanjutnya masih mendengarkan keterangan saksi akan di hadirkan JPU mungkin dokter yang melakukan visum dan direktur dari PT Makin Grup. 

Ditambahkan Leo, yang menjadi catatan bagi kita memang sudah terjadi perdamaian Kab Tebo dan juga sudah kondusif tidak adalagi saling serang menyerang berkaitan pengeroyokan yang dilakukan oleh SAD, dan juga terungkap di persidangan tidak adalagi yang melakukan pencurian brondolan sawit oleh SAD, di Kab Tebo khususnya. 

Sementara itu manager PT Makin Grup Asman saksi yang di hadirkan oleh JPU menyebutkan, kedatangan kita ke PN Tebo untuk menghadiri apa yang akan menjadi pertimbangan jaksa,"ucapnya.

" Dalam sidang tadi disampaikan seputar kejadian beberapa waktu yang lalu terkait dengan SAD sudah diselesaikan secara damai,"kata Asman.

Terkait informasi yang beredar, isunya dari pihak perusahaan mengumpulkan massa untuk swiping penyisiran pada saat terjadinya keributan beberapa waktu lalu, di bantah Asman, saya nggak ada, itu cuma sosialisasi secara persuasif. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda