Inspektorat, BPK, dan Tipikor Diminta Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Anggaran BUMDes Cikotok 2023-2025 - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 04 Desember 2025

Inspektorat, BPK, dan Tipikor Diminta Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Anggaran BUMDes Cikotok 2023-2025

Foto: Ist

LEBAKBANTEN,DUADATU.NET- Pihak inspektorat, BPK, maupun unit Tipikor diminta untuk turun tangan menindak lanjuti dugaan ketidakjelasan terhadap pengelolaan anggaran badan usaha milik desa (BUMDes) Cikotok periode tahun 2023-2025. Desakan muncul setelah ketua BUMDes mengundurkan diri pada 14 Desember 2023.

Pasca pengunduran diri itu, anggaran BUMDes diduga dikelola langsung oleh kepala desa (Kades) Cikotok. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas pengelolaan dana yang seharusnya di pertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka.

Beberapa warga menilai perlu ada audit menyeluruh untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran BUMDes selama periode tersebut sesuai dengan regulasi, RAB, dan tujuan awal pembentukannya sebagai lembaga penggerak ekonomi desa Cikotok Kec Cibeber Kab Lebak Provinsi Banten, Kamis 4 Desember 2025.

Berharap inspektorat kabupaten, BPK atau penegak hukum bidang Tipikor dapat mengambil langkah konkret demi memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan tidak merugikan kepentingan publik.

Menurut keterangan mantan ketua BUMDes Cikotok, dirinya telah mengundurkan diri sejak 14 Desember 2023. Selama masa jabatannya, kata dia, tidak pernah memegang atau mengelola langsung anggarannya sejak tahun 2023 yang disebut-sebut bernilai Rp30 juta. 

Informasi besarnya anggaran hanya ia dengar, bukan di terima ataupun kelola. Dari total anggaran yang diduga tersedia, belanja untuk pengadaan LPG 3 Kg di sebut mencapai Rp22 juta. Sementara terkait selisih anggaran sekitar Rp8 juta, ia menyatakan tidak mengetahui penggunaannya.

Mantan ketua BUMDes Cikotok juga bilang, pembelanjaan LPG di lakukan langsung oleh Kades sehingga dirinya merasa tidak di libatkan dalam proses dan tidak mengetahui detail teknis pelaporannya.

Selain itu mantan ketua BUMDes Cikotok di duga tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) resmi pengangkatannya sebagai pengurus. Informasi ini diperoleh setelah ketua BUMDes menyampaikan, dirinya hanya dikirim foto pdf oleh sekretaris desa, tanpa adanya SK yang sah.

Ketiadaan SK resmi menimbulkan pertanyaan, keabsahan struktur organisasi sebagai dasar hukum untuk menetapkan dan mengesahkan susunan pengurus BUMDes sesuai ketentuan perundang-undangan.

Praktik tersebut memicu dugaan bahwa pengelolaan BUMDes berpotensi tidak transparan, terlebih mengingat adanya persoalan lain terkait pengelolaan anggaran tahun 2023-2025 yang sebelumnya telah ramai menjadi sorotan.

Pihak desa hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi,alasan tidak diterbitkannya SK untuk ketua BUMDes. Publik berharap Pemdes memberikan penjelasan terbuka dan memperbaiki tata kelolanya agar sesuai aturan. (A ABDULROHIM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda