Pimpinan DPRD Tebo inspeksi lahan perkebunan masyarakat dikelola PT TI yang tak tergarap/foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Seluruh pimpinan DPRD Tebo bersama Ketua Komisi II dan anggota dewan lainnya melakukan inspeksi ke perkebunan masyarakat yang di kelola oleh pt tebo indah (PT TI), Selasa 30 September 2025.Inspeksi di pimpin oleh ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko di dampingi Waka I DPRD Ichsanuddin, Waka II DPRD Sahendra, Ketua Komisi II Tibrani.
Ketua Komisi II DPRD Tebo Tibrani menjelaskan, dari hasil inspeksi tersebut bahwa kondisi lahan perkebunan tidak di rawat oleh PT TI, kemudian dampak hak guna usaha (HGU) perusahaan terhadap masyarakat.
Selain itu lahan masyarakat yang selama ini bermitra minta di lepaskan dari dalam kawasan HGU, PT TI.
Tibrani melanjutkan, terhadap temuan dalam inspeksi Komisi II di lapangan, terlebih dahulu akan memanggil dinas terkait untuk membicarakan persoalan HGU seluas 7 ribu sekian hektar itu.
" Kita akan panggil BPN dan tim teknis perkebunan yang rencananya pada minggu depan termasuk pihak OPD terkait,"kata Tibrani, Rabu 1 Oktober 2025 via telpon.
Terhadap lahan dalam HGU yang belum tergarap apakah diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggarap lahannya, Tibrani menyatakan bahwa lahan itu sudah ada yang di garap dan sebagian di dirikan rumah. Cuma yang jadi kendala dari masyarakat pertama adalah dia mau bikin sertipikat didalam HGU kan tidak bisa.
Kedua lanjutnya, hal yang berhubungan dengan program pemerintah mau kita bangun disitu tidak bisa, itu yang menjadi permasalahan masyarakat.
Ditegaskan Tibrani, seharusnya HGU yang tidak di kelola oleh PT TI kalau menurut kita harus di lepaskan.
" Kalau untuk penyerahan nanti sepenuhnya kepada pihak pemerintah, karena menyangkut dengan BPN, Disbun, kalau menurut saya peluangnya besar untuk di lepaskan. Karena PT TI tidak ada lagi penambahan penanaman, sementara yang ada tidak dirawat,"terang Tibrani.
" Apabila di lihat saat di lokasi kebunnya hancur seperti itu berarti tidak ada atau kurang pengawasan,"tandasnya. (ARDI)
