Pimpinan dan ketua komisi II DPRD Tebo saat sidak ke lahan perkebunan warga yang bermitra dengan PT TI beberapa waktu lalu/foto: redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pasca inspeksi mendadak (Sidak) pimpinan DPRD ke lokasi perkebunan masyarakat yang bermitra dengan PT Tebo Indah (PT TI) beberapa waktu yang lalu, akhirnya komisi II DPRD Tebo resmi memberikan beberapa poin rekomendasi kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.
Sebelum rekomendasi di keluarkan, Komisi II DPRD Tebo melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan kepala BPN, kepala dinas (Kadis) Disbunakan, Kesbangpol dan kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) Tebo Timur, yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani, di dampingi kordinator Komisi II, Selasa 14 Oktober 2025, diruang badan anggaran (Banggar).
Wakil ketua DPRD Kab Tebo, Sahendra, selaku koordinator Komisi II menjelaskan, RDP di lakukan dalam rangka menindak lanjuti permasalahan perizinan hak guna usaha (HGU) PT TI.
Dari hasil kesimpulan RDP, Komisi II, DPRD Tebo, menyampaikan lima poin rekomendasi kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.
Rekomendasi tersebut tegas Sahendra, adalah merupakan atensi kami terkait pengaduan dan permintaan masyarakat kepada Komisi II DPRD Tebo, diantaranya terdapat kawasan-kawasan tertentu yang terdampak oleh izin HGU PT TI, seperti permukiman masyarakat, jalan, masjid dan fasilitas umum lainnya.
" Oleh karena itu kami Komisi II DPRD menyampaikan rekomendasi ke Pemkab Tebo untuk penyelesaian pelepasan HGU PT TI kepada masyarakat.
" Rencananya rekomendasi Komisi II DPRD akan kami serahkan langsung hari ini kepada Bupati Tebo," pungkas Sahendra. (ARDI)