Sidang perdana gugatan citizen law suit beberapa waktu lalu/foto: dok redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kuasa hukum pemerintah daerah (Pemda) Fauzan dalam hal ini Bupati Tebo selaku tergugat 2 menjelaskan, mediasi gugatan perkara nomor 16 citizen law suit (CLS), selaku tergugat 1 perusahaan umum daerah air minum (PDAM) Tirta Muaro, kebetulan Pemda jadi tergugat 2 dan kemarin untuk mediasinya tidak ada titik temu atau gagal,"ujarnya, Jum'at 10 Oktober 2025.
Fauzan menyebutnya, tentunya kalau mediasi gagal, lanjut ke persidangan, kita akan persiapkan dan tinggal menunggu satu panggilan lagi dari PN Tebo.
" Untuk Pemda Tebo dalam menghadapi persidangan yang akan datang sudah di persiapkan,"kata Fauzan singkat.
Dilansir media ini Kamis 9 Oktober 2025, kuasa hukum penggugat CLS, Dr Azri menegaskan, terkait hasil mediasi dalam gugatan CLS terhadap PDAM Tirta Muaro, Bupati Tebo, BPKP dan Kapolda Jambi, berakhir dengan tidak adanya kesepakatan.
" Karena pemahaman terhadap gugatan CLS, antara masing-masing pihak berbeda, sehingga mediasi kita tindak lanjuti dengan proses sidang.
Sementara itu pihak BPKP didampingi direktur PDAM Tirta Muaro, Budhi Irawan usai gagal mediasi di PN Tebo menolak untuk diwawancarai oleh sejumlah wartawan.
Dilansir media ini sebelumnya, Kamis 9 Oktober 2025, kuasa hukum penggugat Dr Azri menuturkan, hasil gugatan CLS terhadap PDAM Tirta Muaro, Bupati Tebo, BPKP dan Polda Jambi berakhir dengan tidak ada kesepakatan.
" Karena pemahaman-pemahaman terhadap gugatan, antara masing-masing pihak berbeda sehingga dengan tidak adanya kesepakatan, kita tindaklanjuti dalam proses persidangan,"tegas Azri. (ARDI)