SMSI Soroti Pelitnya Informasi Kejari Tebo Ke Media Dalam Penegakan Hukum - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 26 Oktober 2025

SMSI Soroti Pelitnya Informasi Kejari Tebo Ke Media Dalam Penegakan Hukum

Wabend SMSI Kab Tebo, Adlinsyah Tanjung, SH/foto: dok SMSI Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sejumlah jurnalis dari berbagai media yang bertugas meliput di Kabupaten Tebo menyoroti tertutupnya sikap kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, jarang melibatkan wartawan dalam kegiatan resmi lembaga tersebut. 

Contohnya seperti kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap disebut telah beberapa kali dilaksanakan tanpa adanya undangan atau pelibatan pihak media.

Padahal, kegiatan seperti pemusnahan barang bukti merupakan agenda penting yang seharusnya diketahui publik. Selain bentuk transparansi informasi, kegiatan tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan di daerah.

“ Dulu kami sering diundang meliput kegiatan pemusnahan BB di Kejari Tebo. Tapi sekarang sudah tidak pernah lagi. Apalagi belakangan ini marak peredaran rokok ilegal di Tebo. Ada apa sebenarnya?” ujar Doni Yunata, salah satu wartawan, Sabtu (25/10/2025), di kutip dari starindonews.com

Hal tersebut ditanggapi oleh wakil bendahara (Wabend) serikat media siber indonesia (SMSI) Kab Tebo, Adlinsyah, dia menyayangkan tertutupnya komunikasi antara kejaksaan dan insan pers. Menurutnya, peran media tak hanya sebagai penyampai informasi, tapi juga mitra strategis lembaga penegak hukum dalam menyampaikan kinerja dan transparansi kepada publik.

“Kami di SMSI berharap Kejari Tebo bisa lebih terbuka terhadap media. Kegiatan pemusnahan BB bukan seremonial, tapi bagian dari edukasi publik dan bentuk akuntabilitas lembaga hukum. 

Bukan hanya itu saja, terkait jalannya perkara yang sedang berproses ditangan penuntut umum, sangat sulit untuk di mintai keterangan, jangan sampai publik menilai Kejari Tebo tertutup dalam memberi informasi,” tegas Adlinsyah. 

Selain itu ia menegaskan keterbukaan informasi publik (KIP) hak masyarakat yang telah diatur dalam UU No14/2008.

“ Transparansi bagian penting dari reformasi birokrasi, setiap lembaga publik termasuk kejaksaan, punya kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media,”kata Adlin..

SMSI Kab Tebo Tebo berharap ke depan pihak Kejari dapat menjalin komunikasi yang baik dengan insan pers, terutama dalam kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penegakan hukum di daerah. (ARDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda