BANTEN,DUASATU.NET- Publik di kejutkan oleh perubahan mencolok dalam laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) milik kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan. Berdasarkan data LHKPN Komisi pemberantasan korupsi (KPK), kekayaan Arlan pada 2023 mencapai sekitar Rp12 miliar, namun dalam laporan 2024 justru anjlok menjadi Rp7 miliar.
Dengan penurunan lebih dari Rp5,2 miliar dalam waktu hanya setahun justru menimbulkan tanda tanya di kalangan publik, terlebih tidak ada penjelasan terbuka soal pelepasan aset atau utang baru.
Yang menarik perhatian, jumlah kekayaan Arlan tercatat lebih besar dari Gubernur Banten, hanya memiliki laporan kekayaan sekitar Rp3,3 miliar di periode sama.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana bisa seorang Kadis punya kekayaan melampaui kepala daerahnya.
Berdasarkan penelusuran dokumen LHKPN 2024, Arlan masih tercatat memiliki tanah dan bangunan di wilayah Tangerang Selatan dan Serang senilai Rp5,8 miliar, alat transportasi sekitar Rp750 juta, serta kas dan setara kas Rp600 juta.
Dalam laporan tahun sebelumnya, tercatat kepemilikan tanah dan bangunan mencapai lebih dari Rp9 miliar serta investasi pribadi yang kini hilang dari daftar.
Berkaitan hal itu koordinator forum aktivis anti korupsi, Junaidi Rusli, menilai perubahan nilai kekayaan yang drastis tanpa transparansi merupakan sinyal kuat adanya ketidakwajaran.
“Kalau penurunan sampai miliaran rupiah tanpa keterangan yang jelas, publik pantas curiga, kami meminta KPK dan kejaksaan agung supaya menelusuri lagi lebih dalam,” tegas Junaidi di Serang, Jumat 7 November 2025.
Juru bicara forum, Agus Suryaman, menyebut, bahwa laporan ini harus menjadi momentum pembenahan etika dan integritas pejabat publik.
“Jabatan di sektor infrastruktur sangat rentan dengan konflik kepentingan. Kami ingin pejabat publik di Banten benar-benar bersih dan berani membuka asal-usul hartanya. Tak cukup hanya melapor di LHKPN, tapi harus bisa dipertanggung jawabkan,”tegasnya.
Kini dua lembaga masyarakat tengah menyiapkan laporan resmi ke kejaksaan agung terkait dugaan kejanggalan laporan kekayaan dan proyek-proyek di lingkungan dinas PUPR Banten.
Kasus ini sekaligus menambah sorotan terhadap proyek Jalan Ciparay-Cikumpay senilai Rp87,69 miliar yang sebelumnya juga dilaporkan karena terindikasi penyimpangan.
Publik menanti apakah lembaga antikorupsi akan menindaklanjuti dugaan pejabat yang kekayaannya melampaui Gubernur ini memang menyusut karena alasan wajar, atau justru menyimpan cerita lain di balik angka-angka. (A ABDULROHIM)
