Foto: Istimewa
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Tujuh orang terdakwa dalam korupsi pembangunan pasar Tanjung Bungur telah di vonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi. Atas putusan vonis tersebut kejaksaan negeri (Kejari) Tebo saat ini menunggu para terdakwa melakukan banding atau tidak.
Kepala Kejari Tebo, Abdurachman menjelaskan, terkait putusan tersebut, tuntutan kita berdasarkan pedoman No1/2019. Yang perlu di ketahui bahwa pemidanaan dalam Tipikor sekarang ini bertitik tolak bagaimana pengembalian kerugian negara bisa kembali.
Rachman menegaskan, dari 7 tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp1 milyar 61 koma sekian juta, dan kita sudah release.
" Dengan adanya putusan ini ungkap Rachman, maka langkah yang kita lanjutkan adalah menunggu terdakwa melakukan banding atau tidak,"katanya.
Lebih lanjut Rachman menyebutkan, terkait tuntutan, kita mempertimbangkan berdasarkan aturan pedoman No1/2019 pada poin 3 angka 5 titik 1 mengatakan, apabila pengembalian/penyelamatan kerugian negara 100 persen, dari Rp500 juta - Rp1 milyar, dapat dituntut dengan kualifikasi yang diatur dalam pedoman tersebut.
" Maka dari itu tuntutan kami pada saat itu 1 tahun 6 bulan, di putus oleh majelis hakim Tipikor Jambi pada Kamis 18 Desember 2025. Dari 7 tersangka ini bermacam-macam, ada yang 1 tahun, 1 tahun 3 bulan, untuk dua tersangka itu sambung Rachman 1 tahun 3 bulan dan sisanya 1 tahun.
" Tujuan dari pemidanaan Tipikor ini ujar Rachman telah kita maksimalkan, kerugian negara sudah kembali, ini akhir tahun kita lihat nanti 2026 apa yang akan terjadi dan bagaimana sikap kita dalam penanganan Tipikor,"ucapnya.
Jadi dalam putusan itu setelah kami teliti ada denda yang akan berpengaruh terhadap BB yang telah di sita dan saya sebut Rachman apresiasi tim penyidikan telah melakukan sapu bersih. Barang-barang yang di sita bernilai ekonomis dan banyak dilakukan penyitaan tentu akan di pertimbangkan.
Selain itu Rachman, terpidana punya kewajiban untuk membayar denda karena ada subsidernya. "Kalau dia tidak membayar maka barang bukti yang ada akan di upayakan sebagai denda telah di jatuhkan kepada para terpidana," bilang Rachman. (ARDI)
