RDP Komisi I DPRD Tebo bersama BPD, Kades Sungai Rambai dan dinas PMD/foto: redaksiduasatu
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Komisi I DPRD Kabupaten Tebo rapat dengar pendapat (RDP) memfasilitasi badan permusyawaratan desa (BPD) Sungai Rambai terkait dugaan kepala desa (Kades) yang tidak transparan dalam mengelola anggaran keuangan, Senin 2 Februari 2026.
RDP di pimpin ketua Komisi I DPRD Tebo Yuzeb Herman bersama wakil ketua DPRD Ihsanuddin selaku koordinator di dampingi anggota di hadiri Kabid pemerintahan desa (Pemdes) Prayitno dan Irbanwil Hazairy.
Dalam RDP tersebut BPD Sungai Rambai, Iskandar menuding setiap pengelolaan anggaran yang disampaikan, beberapa tahun ini tidak pernah dilibatkan, bahkan pegawai sara yang tidak mengikuti perintahnya di pecat,"katanya..
Bukan hanya itu, tempat pembangunan lapangan voli yang sebelumnya di sepakati. Secara tiba-tiba ia pindahkan. Hal ini membuat Kadus Rimbun Sari mundur dari jabatannya.
Diakuinya, Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa, BPD ada di libatkan. Namun, saat pelaksanaan pengelolaan Kades tidak melibatkan.
"Ia beralasan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang mengerjakan, saat ditanya mereka tidak tahu," tegasnya.
Untuk APBDes Perubahan tahun lalu, anggaran Rp 90 juta hangus. Karena Kades tidak menunjukkan APBDes Murni. Sehingga, BPD sepakat tidak melakukan pembahasan.
"BPD dan Tokoh Masyarakat setempat menginginkan Kades di non aktifkan, bila perlu di pecat. Karena dinilai tidak mampu memberi rasa aman dan nyaman bagi warganya," tegasnya.
Sementara itu, Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi membantah semua tudingan tersebut, tentang ketidaktransparan. Bahkan, ia menegaskan selalu melibatkan BPD dalam memutuskan sesuatu.
"Kita selalu melibatkan, BPD dalam mengelola anggaran," akunya.
Sedangkan, Wakil Ketua 1 DPRD Tebo, Ihsannudin. Selaku kordinator komisi I telah menyimpulkan. Diantaranya, terjadi miskomunikasi antara Kades, BPD dan Tokoh Masyarakat.
"Kades dan Tokoh Masyarakat untuk sama - sama memajukan desa. Meminta Kades transparan dalam mengelola anggaran," terangnya.
Lanjutnya, setiap mengambil keputusan Kades harus musyawarah yang melibati BPD dan Tokoh Masyarakat.
"BPD berhak mengumpulkan masyarakat untuk mengklarifikasi, terkait dugaan penyelewengan penggunaan anggaran," tegasnya.
DPMD Tebo diminta pembinaan secara khusus Desa Sungai Rambai, sehingga tidak ada lagi di kemudian hari. Serta inspektorat Tebo harus melakukan audit, terkait keterangan BPD dan Tokoh Masyarakat. Terkait gaji Kadus yang tidak dibayarkan, serta pemecatan pegawai sarak. (ARDI)
