Begini Kata Disnakerkop Kab Tebo Soal Sewa Towing Truk..! - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 17 Juli 2026

Begini Kata Disnakerkop Kab Tebo Soal Sewa Towing Truk..!

Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui bahwa hasil pemeriksaan dokumen belanja sewa sarana mobilitas darat towing/truk, di dinas tenaga kerja, koperasi, usaha kecil dan menengah Kabupaten Tebo tahun anggaran 2026 di temukan indikasi ketidaksesuaian dengan standar satuan harga (SSH) dan Perpres pengadaan barang/jasa.

Paket dengan Kode RUP 67116470 dengan Pagu Rp 60.000.000, di realisasikan sebesar Rp49.985.000 berdasarkan rekapitulasi anggaran biaya dari penyedia CV Adi Towing Jambi.

Berdasarkan dokumen RAB, rincian belanja, 1. Sewa Forklip 10 Ton @ Rp3,9jt x 2 Hari = Rp7,8jt 2. Sewa Mobilisasi Towing 5 Buah @ Rp3,5jt x 5 Buah x 2 Hari = Rp35jt 3. Upah Bongkar Muat Rp 1,3 juta

Dilihat dari Perbup No.33 tahun 2025 tentang standar harga satuan pemerintah Kab Tebo, bahwa realisasi belanja paket kegiatan tersebut, berpotensi, melebihi SSH Kab Tebo.

Perbup Tebo tentang SSH menetapkan sewa kendaraan angkutan barang/towing sebesar Rp2.000.000/unit/hari. Dalam RAB, penyedia menagih Rp3.500.000/unit /hari. Terdapat selisih Rp1.500.000 per unit per hari atau total Rp15.000.000 untuk 5 unit selama 2 hari.

Kedua, pembayaran berbasis borongan tanpa kontrak rinci, maka pekerjaan di catat sebagai sistem borongan 1 paket, sementara metode yang tercantum di SIRUP adalah pengadaan dikecualikan. Sesuai Perpres 16/2018 Pasal 50, belanja sewa kendaraan wajib didukung surat perjanjian kerja (SPK) dan berita acara prestasi, bukan hanya RAB penawaran penyedia.

Kemudian, dari perhitungan terindikasi penetapan pajak tidak sesuai. PPN 11% dan PPh 23 dalam RAB tidak sesuai dengan DPP, mengindikasikan perhitungan tidak cermat.

Jika dihitung berdasarkan SSH, nilai wajar pekerjaan 5 unit x 2 hari adalah Rp 20.000.000 untuk towing. Dengan realisasi Rp 49.985.000, terdapat potensi pemborosan/kelebihan bayar minimal Rp 24.985.000 hingga Rp40.000.000 (jika di hitung dari total bruto).

Temuan ini melanggar Perpres 16/2018 jo 12/2021 tentang pengadaan barang/jasa Pasal 6 Prinsip Efisien dan Akuntabel, Perbup No.33 tahun 2015 tentang standar harga satuan

Sementara itu, Kadiw Nakerkop UKM Kab Tebo, Didel Karyadi membenarkan pembayaran kegiatan berdasarkan SSH Rp2 juta dengan akumulasi pelaksanaan 30 hari periode pelaksanaan dengan pagu anggaran APBD TA 2026, Rp60 juta. 

PPTK kegiatan, mengatakan Disnakertras berkontrak dengan CV. Adi Towing di bulan Mei 2026 karena mendapatkan hibah barang-barang BLK di bulan itu.

" Kami membayar dengan sistem borongan. Pembayaran sesuai dengan RAB yang disiapkan CV. ADI TOWING JAMBi," kata PPTK, Nofri Zamhar, Kamis 16 Juli 2026.

Dipihak lainnya, Direktur CV. Adi Towing Jambi, Suwardi membenarkan pihak Disnakertrans Tebo menyewa lima unit kendaraan yang bayarkan dengan sistem borongan.

" Dari kami tidak ada penawaran, cuman sistem borongan. Tidak ada kontrak kerja yang dibuatkan, pembayaran sesuai RAB itu," katanya.

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda