TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) amanat rakyat indonesia (Amatir) Nardo Pasaribu sebagai pelapor terhadap dugaan korupsi penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) pt mahesa unggul dolominda (PT MUD) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) menduga adanya gratifikasi terhadap kepala daerah.
Hal tersebut di sampaikan oleh Nardo Pasaribu saat di hubungi melalui sambungan telpon, menegaskan, bahwa laporan kita ke KPK pada intinya terkait PKKPR yang di keluarkan oleh dinas penanaman modal daerah pelayanan terpadu satu pintu (DPMDPTSP) Kab Tebo untuk PT MUD.
" Jadi kita menduga ada gratifikasi antara PT MUD dengan Bupati Tebo,"tegas Nardo, Selasa 28 Juli 2026.
" Karena berdasarkan alas haknya itu tidak mungkin secepat itu orang BPN mengklarifikasi hanya dalam tempo beberapa bulan dan itu kejanggalannya yang kita lihat," ujar Nardo.
Nardo menduga dan meyakini bahwa alas hak PT MUD palsu semua,"katanya singkat.
Reporter
ARDI
