TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Konflik pemasangan pipa minyak dan gas (migas) oleh PT Olindo, kontraktor PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, di lahan perkebunan sawit milik Marzuki di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, muncul persoalan dugaan pemalsuan dokumen.
Menantu pemilik lahan bernama Nofiadi/Nopi, tegas membantah adanya dokumen pergeseran lahan seluas 9,1 hektar yang beredar di media. Kejanggalan penggunaan meterai Rp10 ribu di berita acara tahun 2015, padahal tarif tersebut baru berlaku 1 Januari 2021 berdasarkan UU No10/2020 tentang Bea Meterai.
" Bagaimana mungkin berita acara tahun 2015 menggunakan meterai Rp10 ribu yang baru berlaku tahun 2021, saya menduga ada pemalsuan dokumen," kata Nopi.
" Kami meminta polisi mengusut siapa yang membuat dan menandatangani surat tersebut,"pintanya..
Menurut Nopiw, persoalan bermula dari laporan terhadap Marzuki pada 2015 terkait tanah pengganti milik almarhum Hadirin untuk NA. Namun penyelesaian di lakukan melalui penjualan tanah milik Hadirin sendiri kepada Syah Efendi senilai Rp70 juta, kemudian diserahkan kepada NA, bukan melalui pergeseran tanah Marzuki.
Keterangan tersebut dibenarkan Syah Efendi dan telah disampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Polres Tebo, Kamis 22 Oktober 2026.
" Saya sendiri yang membeli tanah alm Hadirin, setelah menerima uangnya, almarhum langsung menyerahkan kepada NA,"kata Efendi.
Selain itu Nopi mengaku namanya di cantumkan sepihak dalam dokumen yang beredar. Sementara Syah Efendi keberatan karena nama dan tanda tangannya diduga dicatut dalam surat pergeseran tanah yang tidak bertanggal.
Keduanya berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada pihak kepolisian.
Sementara Nopi menduga dokumen di gunakan sebagai dasar perjanjian sewa lahan antara NA dan PT Olindo untuk pemasangan pipa migas.
"Berita acara bukan otomatis bukti alas hak kepemilikan tanah. Saya pastikan NA tidak memiliki bukti kepemilikan sah di lokasi pemasangan pipa. Surat jual beli atas nama NA yang beredar objeknya berada di lokasi lain dan tanahnya sudah dijual ke orang lain,"katanya.
Secara hukum, dugaan pemalsuan surat dapat berkaitan dengan Pasal 391 UU No1/2023 tentang KUHP, sepanjang unsur pidananya terpenuhi. Ketentuan yang berlaku harus disesuaikan dengan waktu dugaan perbuatan terjadi.
Kasus ini merupakan perkembangan dari laporan dugaan penyerobotan lahan Marzuki ke Polres Tebo pada 12 Oktober 2026.
Namun hingga berita ini ditulis, dugaan pemalsuan dokumen belum terbukti secara hukum. Keterangan dari NA, PT Olindo, dan PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd masih diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen serta dasar penggunaan lahan.
Reporter
ARDI
