Inchraht, Pemkab Tebo Copot 2 Orang Pegawai ASN
Gbr Ilustrasi: ist
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui badan kepegawaian sumber daya manusia (BKPSDM) bakal jemput bola untuk meminta salinan putusan ke pengadilan negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi terhadap dua orang pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang telah di nyatakan berkekuatan hukum tetap (Inchraht).
Hal tersebut disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) BKPSDM Kab Tebo, Suwarto, bahwa kami rencananya minggu depan nanti akan menemui PN Tipikor Jambi untuk meminta salinan putusan resmi terhadap dua orang pegawai ASN Pemkab Tebo yang telah Inchraht.
" Berdasarkan salinan putusan itu kami nantinya akan membuat surat keputusan (SK) pemberhentian total (pecat),"ujar Suwarto, Jum'at 9 Januari 2025 saat di temui di ruang kerjanya.
Suwarto menegaskan, apabila seorang pegawai ASN terlibat Tipikor walaupun cuma di vonis satu hari dan di nyatakan Inchraht tetap di berhentikan total atau di pecat dari status ASN,"katanya.
" Sudah ada surat pengantar dari Sekda untuk menjemput salinan resmi putusan PN Tipikor tersebut, rencananya minggu depan, Kabid yang membidangi itu akan berangkat ke Jambi,"ucap Suwarto singkat. (ARDI)













