Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

 


Advertorial

Video

Rabu, 30 April 2025

Terlibat Keributan Seorang Warga Suku Anak Dalam MD

Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Seorang warga suku anak dalam (SAD) di kabarkan tewas pada saat keributan yang terjadi di area PT Tambora didesa Betung Bedarah Barat Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pada Selasa 30 April 2025. Diketahui peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 12.00 Wib, di sekitar Jerambah Sungai Kemang.

Menurut informasi yang berhasil di himpun, aksi keributan yang berakhir tewasnya satu orang warga SAD, berawal massa memergoki tiga warga SAD mengendarai dua sepeda motor melintas di sekitar Jerambah Sungai Kemang membawa berondol buah sawit. 

Ketika tiga warga SAD diminta berhenti untuk mengembalikan berondol buah sawit oleh massa karena mengambil di area kebun PT Tambora dan PT Makin, mereka bertiga menolak tetap akan menjualnya ke loding sawit. 

Namun massa tetap menghalangi tiga warga SAD ini dan membawa berondolan buah sawit keluar kawasan PT Tambora, sehingga keributan terjadi. Massa di duga melakukan pemukulan terhadap tiga warga SAD. 

Sementara itu menurut informasi, satu warga SAD berhasil kabur dari aksi pengeroyokan, dua orang tinggal di lokasi dan dilarikan ke RSUD STS Tebo akibat pengeroyokan. Dikabarkan satu dari dua warga SAD yang dilarikan ke rumah sakit meninggal dunia.

Selepas insiden maut di Jerambah Sungai Kemang Desa Betung Bedarah Barat, sekira pukul 15.00 Wib, warga SAD bersama rombongannya melakukan serangan balik ke area PT Makin, desa Betung Bedarah Timur RT19 yang lokasinya tak jauh dari Perumahan PT Makin. Warga SAD ini mengira pelaku pengeroyokan rekannya di Jembatan Sungai Kemang adalah warga Desa Betung Bedarah Timur.

Bahkan video serangan balik warga SAD beredar dan viral, tampak salah satu anggota Kepolisian melepaskan tembakan peringatan ke udara saat menyerang warga.

Kemudian di hari yang sama dengan insiden maut tersebut, sekira pukul 13. 00 Wib, ketika Pj Kades Betung Bedarah Timur melakukan briefing di perumahan PT Makin RT19 membahas keluhan masyarakat terhadap SAD yang kian meresahkan, Pj Kades memergoki warga SAD lainnya sedang mengangkut berondol buah sawit yang di ambil dari Kebun PT Makin. 

Saat itu juga, warga SAD diminta untuk mengembalikan berondol buah sawit tersebut. Terkait insiden berdarah di desa Betung Berdarah Barat gegara berondol buah sawit ini, Kapolres Tebo melalui Pjs Kasi Humas Iptu Sazeli, membenarkan adanya insiden tersebut. 

“ Satu warga SAD yang menjadi korban meninggal dunia (MD) , saat ini pihak Polres Tebo sedang melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujarnya singkat. (ARD)

Kades Sungai Jernih Berhalangan Penuhi Panggilan Jaksa,Sebagai Saksi Dalam Dugaan Tipikor, Gratifikasi Kades Tanah Garo

Foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala desa (Kades) Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi hari ini di panggil oleh penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Tebo sebagai saksi untuk di minta keterangannya dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Berkaitan dengan itu Kades Sungai Jernih Ali Mardiansyah di hubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa dirinya menerima surat panggilan sebagai saksi dari Kejari Tebo. 

" Saya juga belum tau jelas kalau dalam surat panggilan tersebut terkait dugaan gratifikasi Kades Tanah Garo, karena belum mengikuti prosesnya seperti apa,"ujar Ali Mardiansyah, Rabu 30 April 2025.

" Benar memang ada surat panggilan dari Kejari Tebo sebagai saksi, cuma hari ini saya tidak bisa datang lantaran cuaca tidak mendukung, karena akses yang bisa di lalui cuma jalan Betung, selain itu juga ada rawan konflik suku anak dalam (SAD) kemarin di Betung," katanya.

Sementara itu Kejari Tebo melalui kasi intelijen (Kastel) Febrow Adhiaksa Soseno saat di konfirmasi menyebut belum monitor terkait pemanggilan Kades Sungai Jernih Ali Mardiansyah," tulisnya melalui pesan singkat whatsapp.  (ARD

Ratusan Mantan Buruh/Karyawan Datangi Disnaker Labura

Mantan buruh/karyawan PT Torganda/foto: dok Ifnu Sungkowo

LABURASUMUT,DUASATU.NET- Ratusan orang dari berbagai daerah di Kabupaten labuhanbatu utara (Labura) terdiri dari mantan karyawan dan buruh PT Torganda sekira pukul 09.30 Wib mendatangi kantor dinas tenaga kerja dan perindustrian (Disnaker) Labura, Rabu 30 April 2025.

Kedatangannya ingin menuntut hak yang belum sepenuhnya mereka dapatkan. " Saya datang dari Aek Korsik, kemari untuk menuntut hak-hak kami yang belum terpenuhi oleh PT. Torganda," kata salah satu peserta aksi yang hadir. 

Mediator aksi mengatakan, kedatangan kita ingin memperjelas tentang ahli waris, BPJS, PHK yang belum penuh, meninggal dan lain lain, sementara menunggu jadwal bertemu dengan Kadisnaker pukul 11.00 WIB. 

Hingga berita ini ditulis ratusan orang yang menuntut haknya masih di Disnaker masih berlangsung. (IFNU SUNGKOWO

Selasa, 29 April 2025

Ombudsman Jambi: Dishub Tertibkan itu Parkir Liar

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi/Ombudsman Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Ombudsman Jambi menyoroti penyelenggaraan pelayanan publik di sektor perhubungan, khususnya dalam pengelolaan parkir di Kota Jambi. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, dalam dialog di RRI Jambi, Selasa 29 April 2025.

Saiful mengatakan bahwa tugas pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan, memastikan arus lalu lintas jalan harus aman dan lancer untuk dilalui. Akan tetapi di lapangan masih banyak ditemukan aktivitas parkir di badan yang mengganggu masyarakat sebagai pengguna jalan.

"Masyarakat memiliki hak untuk menikmati infrastruktur lalu lintas jalan yang aman dan lancar. Untuk itu harus dikelola dengan baik oleh Dishub. Jangan sampai jalan diperuntukan diluar fungsingya. Penggunaan badan jalan untuk parker yang tidak sesuai regulasi harus ditertibkan karena sudah merenggut hak masyarakat," ujar Saiful.

Praktik parkir ilegal tentu sangat membuat masyarakat resah. Selain mengganggu lalu lintas, tindakan tersebut juga berpotensi terjadi pungutan tidak resmi atau pungli. Hal ini termasuk dalam bentuk maladministrasi dan juga merugikan masyarakat.

Selain itu, pengelolaan parkir yang semrawut juga dapat berpotensi mengurangi peluang pendapatan asli daerah (PAD). "Jika tidak dikelola dengan baik parkir bisa jadi penyebab kebocoran PAD dan hanya dinikmati segelintir orang," ujar Saiful.

Dalam kesempatan itu, Saiful meminta kepada Dinas Perhubungan kota Jambi khususnya dan pihak terkait untuk memperbaiki layanan perparkiran yang ada di Kota Jambi. Masyarakat menginginkan lalu lintas dapat berjalan lancar dan retribusi parkir yang dibayarkan tepat sasaran.

"Kami juga meminta agar masyarakat proaktif untuk melakukan pengawasan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, lapor ke pihak terkait dan Ombudaman" pesan Saiful dalam dialog tersebut. (AD

Sejumlah Pihak Diperiksa Jaksa, Dugaan DD Tuo Sumay Tahun 2021-2024 dan Pengelolaan TKD

Foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kepala Kejari Tebo melalui Kasi Intelijen (Kastel) Febrow Adhiaksa Soeseno melalui pesan singkat whatsapp (WA) bahwa proses penyelidikan dugaan penyelewengan DD Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi TA 2021 sd 2024 masih berlanjut. 

" Masih berjalan, masih tahap lidik di Pidsus", tulis Febrow, melalui pesan WA, Selasa 29 April 2025.

Febrow menuturkan, selain Kades Tuo Sumay yang di lakukan pemeriksaan oleh jaksa adalah bendahara desa, sekretaris desa (Sekdes) dan badan permusyawaratan desa (BPD). 

Sementara itu ketua koperasi sumber usaha desa, ZA Juni, yang turut di panggil dan diperiksa oleh Kejari Tebo mengakui, jika dirinya sudah di mintai keterangan dan data terkait laporan keuangan koperasi dalam pengelolaan tanah kas desa (TKD) Tuo Sumay yang kerjasama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit rigunas agri utama (PT RAU)," ujarnya, Selasa 29 April 2025.

"Kerjasama pengelolaan TKD Tuo Sumay dengan PT RAU sudah berjalan lebih kurang 2 tahun atau sejak bulan Mei 2023 lalu," lanjut Juni. 

"Kalau hasil dari TKD rinciannya ada dengan sekretaris dan bendahara, namun Juni, bilang berkisar Rp400 jutaan selama kurang lebih 19 bulan yang sudah di setorkan ke rekening desa. " Disetorkan perbulan, setelah di potong honor pengurus dan administrasi, untuk kas koperasi tidak ada, karena uangnya cuma singgah saja," katanya. 

Juni menjelaskan, setoran hasil dari pengelolaan TKD ada diatur dalam peraturan desa berupa kesepakatan antara koperasi dan PT RAU. " Tugas kami koperasi hanya setor ke desa dan di desa ada pengelolanya. Setoran per bulan tidak sama, kadang 80 juta, bulan lalu cuma malah 72 juta," imbuhnya. (ARD

Fungsi Pengawasan Nggak Bakal Jalan Kalau DPRD Tak Pegang DPA Murni Pasca Efisiensi

Saat pandangan umum fraksi penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tebo 2024/foto: dok redaksiduasatu


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Catatan menarik pada saat DPRD Tebo rapat paripurna (Rapurna) penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati tahun anggaran (TA) 2024, Fraksi PDI-P meminta salinan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) murni dan pasca efisiensi 2025.

Daripada hasil kesepakatan antara Komisi 3 dan Dinas PU ketika hearing LKPJ belum lama Ini terkait salinan DPA bahwa Kaidis PUPR menyarankan agar dewan minta izin ke Bupati Tebo terlebih dahulu,"kata wakil ketua I DPRD Tebo, Ihsanuddin saat membacakan pandangan F PDI-P dalam Rapurna penyampaian rekomendasi DPRD Tebo terhadap LKPJ Bupati Tebo 2024.

" Salah satu fungsi legislatif adalah pengawasan, jadi yang mau di awasi apa kalau anggota dewannya tidak pegang data atau dokumen. 

" Untuk melakukan pengawasan kita harus punya data, tidak bisa atas dasar kata- nya, kata si- anu," bilang salah seorang anggota dewan, dijumpai selepas Rapurna, Senin 28 April 2025.

Selain itu, F PDI-P lagi fokus menyoroti terkait instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) disejumlah fasilitas pelayanan kesehatan (Yankes) yang ada di Kab Tebo. (ARD) 

Diduga Cold Storage Sengaja Tak Difungsikan, LH Tebo Bakal Kroscek Ulang RSSB Rimbo Bujang

DLH-Hub bersama komisi III DPRD Tebo saat Sidak beberapa waktu lalu/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Terindikasi ada kelalaian terhadap persoalan pengelolaan limbah B3 rumah sakit setia budi (RSSB) di Kecamatan Rimbo Bujang jadi temuan Komisi III DPRD Kabupaten Tebo saat slSidak belum lama ini, bahkan fasilitas cold storage sengaja tidak di fungsikan.

Kepala bidang penataan, dan penataan, pengawasan pengelolaan lingkungan dinas lingkungan hidup dan perhubungan Kab Tebo, Arif Budiman mengatakan, pihak (LH) bakal mengecek ulang ke RSSB, nanti hasil pengawasan yang dilakukan jadi acuan untuk merekomendasikan apa yang akan ditindaklanjuti.

Arif bilang, kita akan jadwalkan untuk melakukan kroscek ulang pengelolaan limbah B3 di RSSB. "Kita akan cek lagi, seperti apa kondisinya, kalau tidak sesuai ketentuan akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"tegasnya.

Ketentuan sanksi di lihat dari segi lingkungan hidup lebih kepada sanksi administratif sesuai tingkatannya, bisa teguran tertulis hingga denda. Sedangkan sanksi pidana ketika ada korban jiwa. " Sesuai aturan Permen KLHK No. 6 tahun 2021 tentang limbah B3, fasilitas penyimpanan sementara harus berfungsi dan terukur suhunya," jelas Arif, saat di temui di kantornya, Senin 28 April 2025.

Terkait cold storage RS yang tidak berfungsi, tidak ada laporan ke LH. Cuma manifestnya saja yang di kirimkan bahwa B3 nya diangkut oleh pihak ketiga. Teknis dilapangan di laporkan dilakukan mereka perlakuan khusus adalah limbah medis,"tutup Arif. (ARD

Senin, 28 April 2025

Satu-Satunya Desa di Kab Tebo Belum Salur DD, Wabup Nazar: Jangan Desa Jadi Korban

Wabup Tebo, Nazar Efendi, SE, M. Si/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Wakil bupati (Wabup) Tebo Nazar Efendi komentari soal perseteruan yang terjadi antara pemerintah desa (Pemdes) Mangunjayo dalam hal ini Kepala desa (Kades) dengan badan permusyawaratan desa (BPD) yang di mediasi oleh Pj Sekda belum lama ini yang berakibat molornya pembahasan APBDes tahun 2025.

Nazar memastikan, bahwa kedua belah pihak, antara Pemdes dan BPD Mangunjayo Kec Tebo Tengah sudah ada kesepakatan," katanya usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Tebo, Senin 28 April 2025.

" Yang paling penting bagi kami ungkap Nazar adalah desa jangan jadi korban, karena anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) itu kesepakatan perangkat desa dan BPD, karena satu-satunya desa yang belum salur dana desa (DD) adalah Mangunjayo. 

Lanjutnya, dari sisi pemerintah daerah (Pemda) kami berharap ada solusi di tingkat desa. "Supaya ada kesepakatan desa tidak menjadi korban, perangkat desa dan BPD kedepannya dapat berjalan dengan seiring, seirama lah," pintanya. 

" Saya pikir pemberhentian BPD Mangunjayo itu bukan solusi sebenarnya, yang paling penting kesepakatan antara perangkat desa yang ada di desa,"ucap Nazar. (ARD

Rapurna, DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tebo TA 2024

Penyerahan rekomendasi LKPJ Bupati Tebo TA 2024/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna (Rapurna) penyampaian rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) bupati tebo tahun anggaran (TA) 2024.

Rapurna dipimpin oleh ketua DPRD Kab Tebo, Khalis Mustiko, SH, di dampingi wakil ketua (Waka) I DPRD Ichsanuddin, SP, Waka II Sahendra,SE, Sekretaris dewan (Sekian) Arif Haryoko, SH dan di hadiri anggota dewan sesuai quorum, Senin 28 April 2025.

Dalam rapurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tebo 2024 tersebut di hadiri Wakil bupati (Wabup) Nazar Efendi, Pj Sekda, para staf ahli, asisten, para kabag pada Sekretariat daerah (Setda) Tebo. 

Selain itu Rapurna juga di hadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), instansi vertikal dan undangan lainnya. 

Penyampaian rekomendasi tujuh fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tebo 2024 di bacakan oleh Waka I DPRD Ihsanuddin. Meski dengan sejumlah catatan, tujuh fraksi DPRD Tebo menerima dan setuju terhadap LKPJ Bupati Tebo 2024. 

Selepas Rapurna, Wabup Tebo Nazar Efendi kepada sejumlah wartawan mengatakan, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati 2024 sudah di sampaikan, di antaranya banyak saran dan kritik juga masukan yang kami catat semuanya menyentuh kepada layanan publik. 

" Mudah-mudahan catatan tadi kata Nazar, kawan-kawan OPD yang hadir dapat segera menindaklanjuti dan kami akan mengingatkan terhadap catatan tersebut. (AD

Wabup Tebo: Penanganan Jalan Paal 12 Jalan 21 Bukan Dari Dana Anggaran Khusus

Wabup Tebo Nazar Efendi, SE, M.Si/foto: redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Perbaikan jalan paal 12 jalan 21 saat ini tengah dalam perbaikan, namun demikian anggaran penanganannya di klaim oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo bukan diambil dari dana anggaran khusus. 

Hal tersebut di sampaikan oleh Wakil bupati (Wabup) Tebo Nazar Efendi selepas mengikuti rapat paripurna (Rapurna) penyampaian rekomendasi DPRD Tebo terhadap LKPJ Bupati Tebo tahun 2024, Senin 28 April 2025 di gedung sekretariat DPRD. 

Penanganan kerusakan jalan Paal 12 hingga simpang jalan 21 yang sudah terjadi bertahun-tahun, di klaim Nazar Efendi bukan dari dana penganggaran khusus tapi penanganan yang bersifat darurat. 

" Dalam penanganan jalan tersebut pakai alat-alat kita, bahan bakar minyak (BBM) nya yang ada di peralatan dan perbengkelan (Alkal) di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kab Tebo, "kata Nazar. 

Sedangkan untuk materialnya nanti lanjut Nazar, yang ada di jalan kita naikan ke atas jalan,"tutupnya singkat.(ARD

Sabtu, 26 April 2025

Gubernur Al Haris: Tali Tigo Sapilin Pilar Pembangunan Provinsi Jambi

Foto: dok diskominfo Pemprov Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyampaikan bahwa Tali Tigo Sapilin yaitu Pemerintah, Ulama dan Lembaga Adat merupakan pilar penting dalam pembangunan Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan dalam acara pengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi sebagai pembina dan pemangku adat.

Halal bi halal dan pengukuhan Forkopimda sebagai pembina LAM Jambi Provinsi Jambi bertempat di Balairungsari LAM Jambi, Sabtu (26 April 2025).

"Hari ini, bersama Bapak Wakil Gubernur, saya kembali dikukuhkan sebagai Pemangku Adat Melayu Jambi dan Pembina Lembaga Adat Jambi, bersama Bapak Kapolda, Bapak Ketua DPR, Bapak Danrem, Pengadilan Tinggi Agama, dan pejabat Kabintel lainnya.  Ini merupakan amanah yang harus kami jalankan, selain amanah sebagai Gubernur Jambi yang juga memiliki tanggung jawab terhadap Lembaga Adat yaituMenata negeri ini, termasuk bagian dalamnya, memerlukan hubungan harmonis dan sinergis antara pemerintah, Lembaga Adat, dan ulama inilah yang disebut Tali Tigo Sapilin," kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris Menjelaskan Lembaga Melayu Jambi merupakan lembaga adat yang menaungi seluruh masyarakat Jambi, baik yang berada di dalam maupun di luar Provinsi Jambi.  "Seperti yang tersirat dalam lirik lagu "Tali Tigo Sapilin", lembaga adat, ulama, dan pemerintah memiliki amanah untuk bersinergi dan bahu-membahu menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis di Provinsi Jambi," jelas Gubernur Al Haris.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Lembaga Adat Melayu Jambi dalam upaya membantu pembangunan Provinsi Jambi.

"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan luar biasa Lembaga Adat Melayu Jambi selama ini dalam upaya memajukan daerah.  Kerja sama yang intensif dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga terkait, menghasilkan hukum adat yang efektif dan dipahami masyarakat, khususnya di perkotaan," ucapnya.

"Kami memohon arahan dari kedua belah pihak, baik lembaga adat maupun tokoh ulama, agar pelaksanaan tugas kami berjalan optimal.  Bimbingan dari para ulama dan lembaga adat sangat penting bagi kami,  sehingga kami dapat menjalankan tugas dengan baik dan terarah," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Adat Jambi Provinsi Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, MM mengatakan Pelestarian nilai-nilai budaya dan tradisi luhur sebagai perekat masyarakat Jambi di tengah arus globalisasi sangat penting. Adat istiadat harus menjadi pondasi penguatan identitas Jambi yang kaya akan kearifan lokal dan terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari.  

"Kami optimis, kepemimpinan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur akan senantiasa melestarikan dan memuliakan nilai-nilai budaya Jambi dalam setiap aspek pembangunan.  Kami siap mendukung sinergi antara adat dan pemerintah untuk pembangunan berkelanjutan, dengan menjadikan adat sebagai ruh pembangunan Jambi," katanya.

Turut dikukuhkan pula Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafis, SH, Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., Komandan Koren 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., Kepala Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jambi Dr. Yusuf Buchori, SH., M.Si. (ARD)

Warga Lebak Selatan Bertaruh Nyawa Untuk Hidup, Penambang Ilegal Ingin Legalitas Jelas Dari Pemerintah

Penambang batu bara ilegal yang bertaruh nyawa untuk hidupi keluarganya/foto: A Abdulrohim


LEBAKBANTEN,DUASATU.NET-Rimbunnya hutan dan terjalnya bukit di Lebak Selatan, Banten, terdengar suara-suara dari dalam lubang tanah, palu yang memecah batu bara, deru mesin blower dan napas penambang yang memburu harapan dari perut bumi itu bukan penjahat, mereka rakyat kecil yang mencoba bertahan hidup di tengah keterbatasan pilihan ekonomi. 

Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah, belakangan ini kerap dikaitkan dengan tempat tambang batu bara ilegal. Sebutan ilegal menyembunyikan fakta yang lebih dalam, bahwa aktivitas itu tumbuh bukan niat untuk melawan hukum, karena hukum belum hadir bagi mereka, tak ada ruang legal yang terbuka, sementara perut keluarga  harus tetap diisi.

Lebih menyakitkan lagi, di tengah ketidaklegalan, tumbuh praktik yang justru memeras para penambang atau pungutan liar (Pungli) oleh oknum belum lagi intimidasi dan kriminalisasi. Mereka, rakyat jelata yang seharusnya dilindungi malah dijadikan sapi perah oleh sistem yang tidak berpihak.

Danru Perhutani K0H Banten iip mengatakan, kami tidak pernah tutup mata dan membiarkan penambang batu bara ilegal yang berada di wilayah Karangkamulyan, namun sebagai pemangku kebijakan mengedepankan nurani,"katanya, Sabtu 26 April 2025.

" Hampir 80 persen penambang di desa tersebut ilegal, kami menginginkan semua link sektor bisa membantu agar semua penambang bisa mengalihkan pekerjaannya ke bidang,"ungkap Iip. 

Salah seorang masyarakat penambang batu bara bernama Coki, berharap kepada pemerintah dapat memikirkan nasibnya yang selama ini selalu di intervensi dan di intimidasi dari pihak luar terutama media lembaga karena kami yang salah,"imbuhnya.

" Kami juga butuh perlindungan dari pemerintah agar keluarga kami bisa hidup layak tanpa menambang," pungkas Coki. (A ABDULROHIM

 


 






Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional