Media Online : www.duasatu.net

News

Pemerintah

Hukrim

Advertorial

Video

Sabtu, 11 Oktober 2025

Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik, Saiful Roswandi: Jambi Harus Bisa Bersaing di Nasional

 

Foto: dok Ombudsman Jambi 


JAMBI,DUASATU.NET- Tahun ini, Ombudsman Jambi akan melakukan program Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di enam pemerintah daerah di Provinsi Jambi. Pemda yang akan dinilai antara lain Pemprov Jambi, Pemkot Jambi, Pemkab Muaro Jambi, Pemkab Merangin, Pemkab Bungo dan Pemkab Tanjabtim.

Pada Jumat, 10 Oktober 2025, Ombudsman Jambi melakukan sosialisai kepada perwakilan pemda yang akan dinilai. Sosialisasi ini diselenggarakan di Aston Hotel Jambi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa penilaian ini tidak hanya sekedar agenda tahunan Ombudsman. Penilaian ini merupakan bentuk pengawasan Ombudsman untuk memastikan penyelenggara layanan selalu menjaga kualitas pelayanannya.

"Meskipun tahun ini hanya enam pemda yang kita nilai, kita beranggapan bahwa ini menjadi gambaran kondisi pelayanan di Jambi. Kami berharap pemda serius dan menerapkan apa saja yang menjadi standar penilaian," ujar Saiful dalam sambutannya.

Selain itu, Saiful juga mengingatkan kepada penyelenggara untuk menjaga citra pemerintah dengan memberikan pelayanan yang baik. Karena saat ini, anggapan masyarakat terhadap pemerintah masih cenderung buruk.

"Masyarakat masih banyak berfikiran negatif terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah. Ini menjadi tugas kita bersama," sebutnya.

Saiful juga mengharapkan agar pelayanan publik di Provinsi Jambi bisa bersaing dengan daerah lain. Lewat penilaian ini, dapat dilihat seperti apa kualitas pelayanan di tiap daerah secara nasional.

"Jambi jangan sampai tertinggal dengan daerah lain. Mari kita serius dalam mengurusi pelayanan publik kepada masyarakat," tutup Saiful. (REDAKSI

Jumat, 10 Oktober 2025

Penggugat Klaim Bisa Tunjukan Batas Tanah Disengketakan, Tergugat: Objek Yang Ditunjuk Hanya Menerka, Tidak Libatkan BPN Tebo

Hakim PN Tebo pimpin PS objek tanah yang disengketakan penggugat/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Hakim pengadilan negeri (PN) Tebo, Fadilah Usman, gelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara No6/Pdt.G/ 2025 antara Untung Swastadi kepala desa (Kades) Sukadamai Kec Rimbo Ulu, Kab Tebo Prov Jambi, selaku penggugat melawan Agus Salim Lubis sebagai tergugat, Jum'at 10 Oktober 2025.

Pantauan duasatu.net dilokasi, saat hakim memastikan awal penunjukan batas-batas tanah yang di sengketakan oleh penggugat Untung Swastadi, sempat di ricuh dari pihak keluarga tergugat Agus Salim Lubis namun berhasil diredam. 

Selain itu ketika hakim menanyakan batas titik lainnya dalam lokasi tanah yang di sengketakan, penggugat plin plan atau berbelit-belit untuk menyatakan batas tanah tersebut. 

Kuasa hukum penggugat, Suratno menjelaskan, dari pemeriksaan kita bisa menunjukan batas-batas bagaimana di sebutkan dalam gugatan titik-titik tanah dalam sertipikat hak pakai (SHP) 32 Sukadamai yang saat ini dikuasai pihak tergugat. 

" Tanah yang dikuasai tergugat, berada dalam lingkungan tanah fasum, kalau gugatan pertama kami tidak bisa komentar, namun yang kedua kami hanya permasalahan tanah objek sengketa masuk dalam SHP32 Sukadamai," kata Suratno. 

Terpisah kuasa hukum tergugat, Leo Siahaan menegaskan, ternyata objek sengketa yang kemarin tidak masuk, padahal di gugatan pertama masuk. 

" Kami keberatan terhadap penggugat tidak menarik pihak BPN sebagai tergugat atau di hadirkan pada saat PS, sehingga kami keberatan,tadi objek-objek yang di tunjuknya hanya menerka-nerka saja. 

" Dari hasil kesimpulan PS tadi, kami berkesimpulan gugatan bakal di niet Ontvankelijke verklaard,(NO) atau gugatan tidak dapat di terima karena tidak di lengkapi pihak-pihak yang ditarik sebagai pihak menguasai objek sengketa. 

Leo menyebutkan, keluarga klien sempat emosi kepada penggugat, wajar seorang ibu sudah 45 tahun lebih dia tinggal di objek sengketa tidak pernah ada masalah sedikit pun dengan masyarakat ataupun Kades, tiba-tiba atas nama Kades yang sekarang baru timbul sengketa. 

" Kalau menurut saya selaku kuasa hukum tergugat wajar seorang ibu yang sudah tua dimasa tuanya tiba-tiba dimasa tuanya digugat seperti ini dan ini kali kedua digugat, besok kalau seandai putusannya di NO atau ditolak, apalagi mau digugatnya,"tegas Leo. (ARDI

PS Objek Sengketa Oleh Hakim, Sempat Diwarnai Kericuhan, Penggugat Plin Plan Tentukan Batas Tanah Sengketa

Penunjukan batas tanah yang di sengketakan oleh penggugat dan tergugat sempat ricuh/foto: dok redaksiduasatu


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pengadilan negeri (PN) Tebo gelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara No6/Pdt.G/ 2025 antara Untung Swastadi kepala desa Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, selaku penggugat melawan Agus Salim Lubis sebagai tergugat, Jum'at,10 Oktober 2025.

Pantauan media ini di lokasi saat hakim memastikan awal penunjukan batas-batas tanah yang di sengketakan oleh penggugat Untung Swastadi tak lain Kades Sukadamai sempat di warnai kericuhan dari pihak keluarga tergugat Agus Salim Lubis. 

Selain itu ketika hakim menanyakan batas titik lainnya dalam lokasi tanah yang di sengketakan, pihak penggugat Untung Swastadi plin plan atau berbelit-belit untuk menyatakan batas-batas tanah tersebut. (ARDI

Camat Tengah Ilir: Secara Tertulis Pengunduran Diri Kades Muara Kilis Dari Jabatan Belum Kami Terima

Surat pengunduran diri Kades muara kilis/foto: Istimewa

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Beredar kabar, Ilham, kepala desa (Kades) Muara Kilis  Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi mengundurkan diri di benarkan oleh Camat Tengah Ilir, Ansori. 

" Informasinya memang benar, bahwa Kades Muara Kilis mengundurkan diri dari jabatannya, namun resminya secara tertulis belum kami terima,"ujar Ansori melalui sambungan telepon, Jum'at 10 Oktober 2025.

Ansori melanjutkan, kemarin sore ada perangkat desa datang menemui saya menyampaikan tentang pengunduran Kades Muara Kilis Ilham,*ucapnya singkat. 

Mengenai mundurnya Kades Muara Kilis dari jabatannya sempat viral di sejumlah sosial media, pasalnya dalam surat pengunduran diri ditandatangani pertanggal Kamis 9 Oktober 2025. (ARDI

Kamis, 09 Oktober 2025

Gagal Mediasi, Gugatan CLS Lawan Direktur PDAM, Bupati Tebo, BPKP dan Kapolda Jambi Lanjut Ke Persidangan

Rombongan BPKP perwakilan Jambi dan direktur PDAM Tirta Muaro usai gagal mediasi dihalaman parkir PN Tebo/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Mediasi gagal gugatan perdata citizen law suit (CLS) nomor perkara 16/Pdt.G/2025/PN Mrt terhadap perusahaan plat merah perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Muaro Kabupaten Tebo Provinsi Jambi lanjut ke persidangan. 

Hal tersebut di tegaskan oleh kuasa hukum penggugat, Dr Azri, bahwa terkait dengan hasil mediasi dalam gugatan CLS terhadap PDAM Tirta Muaro, Bupati Tebo, BPKP dan Kapolda Jambi, berakhir dengan tidak adanya kesepakatan. 

Lanjutnya, karena pemahaman terhadap gugatan CLS, antara masing-masing pihak berbeda, sehingga mediasi kita tindaklanjuti dengan proses sidang. 

Jadwal sidang sementara ini belum bisa ditentukan,mungkin dua minggu kedepan dan semua pihak bakal di panggil dalam agenda pembacaan gugatan,"ujar Azri, Kamis 9 Oktober 2025.

Lebih jauh diungkap Azri, yang mendasari gagalnya mediasi bahwa resume yang di sampaikan ke hakim mediator, kita minta tergugat 3 dalam hal ini BPKP perwakilan Jambi, untuk melakukan audit khusus terkait temuan BPK tahun 2024 yang notabene ada penyertaan modal dari Pemkab Tebo ke PDAM Tirta Muaro tidak memiliki payung hukum. 

Kemudian ucap Azri, dana penyertaan modal itu Rp1,7 milyar yang tidak bisa di telusuri oleh BPK. Pemahaman yang di berikan BPKP menyampaikan masih tanahnya Pemda terkait dengan tidak adanya peraturan daerah (Perda). 

Padahal kita menyampaikan dalam gugatan, bahwa yang di minta adalah hasil audit BPK itu ditindaklanjuti oleh BPKP, karena batas waktu yang diberikan oleh BPK sudah habis. 

Namun dari pihak tergugat 2 dalam hal ini Bupati Tebo melalui Kabag Hukum menyampaikan, terkait payung hukum Perda, baru mau disiapkan. 

" Artinya uang sudah digunakan payung hukumnya tidak ada,"pungkas Azri. 

Sementara itu pihak badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) di dampingi direktur PDAM Tirta Muaro, Budhi Irawan usai gagal mediasi di PN Tebo menolak untuk di wawancara oleh sejumlah wartawan. (ARDI

Dinas PUPR Kab Tebo Targetkan Temuan BPK 2024 Dilunasi Awal November 2025 Disdikbud Belum Ada Progres

Gbr: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Inspektorat Kabupaten Tebo terus berupaya menagih terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo atas temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2024 badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Jambi. 

Kepala Inspektorat Kab Tebo melalui Kasubag evaluasi dan pelaporan Agustiawan mengatakan, bahwa dalam monitoring percepatan pengembalian keuangan negara atas temuan BPK tahun 2024, berangsur-angsur di antaranya sudah ada yang ditindaklanjuti oleh OPD. 

Salah satunya adalah dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kab Tebo,"ujar Agustiawan, Kamis 9 Oktober 2025.

Untuk OPD yang belum menindaklanjuti temuan BPK 2024 tersebut adalah dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kab Tebo dari total temuan 43 paket yang belum di tindaklanjutinya adalah denda keterlambatan pada pengadaan barang dan jasa sebesar Rp241 juta," ungkap Agustiawan. 

Sementara kepala dinas (Kadis) PUPR Kab Tebo melalui Kabid Binamarga Irving Pane, menyebutkan, temuan BPK tahun 2024 di bidangnya dari Rp1,3 milyar berangsur-angsur sudah di tindak lanjuti dan tersisa tinggal berkisar Rp300 jutaan lagi. 

" Kami berharap target pelunasan temuan BPK 2024 yang dilakukan melalui surat kuasa khusus (SKK) pengacara negara kejaksaan negeri (Kejari) Tebo bidang perdata tata usaha negara (datun) paling cepat akhir Oktober, selambatnya awal November 2025 sudah selesai semua di bayarkan oleh pihak ketiga,"ucap Irving. (ARDI

Wisatawan Mancanegara Dilarang Masuk Ke Kampung Tertentu Diwilayah Baduy, Ini Ketentuannya

Jembatan Bambu Gajeboh di Baduy Luar/foto: dok Ahmad Abdulrohim


LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Pemerintah desa (Pemdes) adat Kanekes mengeluarkan surat edaran resmi hasil musyawarah lembaga adat baduy (LAB) yang menegaskan larangan bagi wisatawan mancanegara (Wisman) untuk berkunjung ke beberapa kampung tertentu di wilayah adat Baduy.

Surat bernomor 732/43/Des.Kan/2001/X/2025 yang di tandatangani oleh kepala desa (Kades) adat Kanekes, Jaro Oom, menjelaskan, bahwa tamu asing atau bule kulit putih tidak di perkenankan masuk ke perkampungan Baduy Dalam dan Kampung Gajeboh (Baduy Luar).

Larangan ini diberlakukan karena di kampung-kampung tersebut terdapat rumah tokoh adat (Dangka) yang menurut ketentuan adat tertutup bagi kunjungan orang luar, terutama wisatawan asing.

“Aturan adat ini sudah berlaku sejak dahulu, dan kini ditegaskan kembali melalui hasil musyawarah Lembaga Adat Baduy, seiring meningkatnya kunjungan wisatawan ke wilayah adat,” ujar Jaro Oom dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Jaro Oom mengimbau seluruh wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, serta para pemandu wisata (gaet) baik yang berasal dari wilayah sekitar maupun dari luar daerah, untuk menghormati dan menaati peraturan adat yang telah ditetapkan oleh lembaga adat suku Baduy.

“Kami berharap para pemandu, baik lokal maupun dari luar, dapat bersinergi dengan masyarakat Baduy. Arahkan para pengunjung ke tempat-tempat yang memang boleh dikunjungi, dan jelaskan mana wilayah yang tidak bisa dimasuki. Dengan begitu, aturan adat tetap terjaga dan para tamu juga memahami batasan yang berlaku,” tegas Jaro Oom.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini bukan bermaksud membatasi kegiatan pariwisata, melainkan untuk menjaga kesucian wilayah adat, keharmonisan, serta kelestarian nilai-nilai budaya masyarakat Baduy yang telah diwariskan turun-temurun.

Pemdes adat Kanekes berharap seluruh pihak, termasuk Dinas Pariwisata, pemandu wisata, dan para pengunjung, dapat mendukung keputusan hasil musyawarah adat ini sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal dan tradisi masyarakat adat Baduy. (AHMAD ABDULROHIM

Rabu, 08 Oktober 2025

Anggota DPRD Tebo Suryadi Tinjau Hasil P3-TGAI, Program Aspirasi Rumah Bakri Anggota DPR-RI di Desa Pulau Jelmu

Anggota DPRD Tebo Suryadi, SE saat tinjau program P3-TGAI di desa Pulau Jelmu/foto: dok DPD PAN Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Anggota DPRD Kabupaten Tebo Suryadi SE, tinjau hasil pembangunan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) yang di tampung melalui aspirasi rumah HA, Bakri, HM,SE anggota DPR-RI Dapil Jambi di sejumlah desa, Rabu 8 Oktober 2025.

Suryadi yang juga Ketua DPD PAN Kab Tebo sebagai perpanjangan tangan  anggota DPR-RI H Bakri di daerah mengatakan, bahwa tahun 2025 ini kita mendapatkan beberapa titik program P3TGAI di lima desa antara lain Pulau Jelmu dan Bungo Tanjung Kec Tebo Ulu, Cermin Alam dan Paseban Kec VII Koto Ilir dan Teluk Kayu Putih Kec VII Koto, 

P3-TGAI ungkap Suryadi adalah program pemerintah melalui kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) yang bertujuan untuk memperbaiki jaringan irigasi di tingkat desa. 

" Program ini dilaksanakan dengan model padat karya tunai yang melibatkan masyarakat petani melalui P3A, GP3A, IP3A dalam perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi secara swakelola, sehingga menciptakan lapangan kerja dan ekonomi lokal, serta menjamin pasokan air untuk pertanian dan ketahanan pangan,"ujarnya.

Sementara itu kepala desa (Kades) Pulau Jelmu, Khozin bersama wakil ketua BPD, para kepala dusun (Kadus) dan lainnya yang mendampingi anggota DPRD Tebo Suryadi saat meninjau ke lokasi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada anggota DPR-RI H Bakri dengan terlaksananya usulan yang di bawanya ke Kab Tebo. 

Sehingga program ini bisa terwujud dan hendaknya program P3TGAI ini mampu menunjang ketahanan pangan, dengan di dapatnya saluran irigasi persawahan dari pemerintah pusat yang mendukung aliran perairan sawah untuk meningkatkan produksi petani padi di Kab Tebo,"ucap Khozin. 

" Inshaallah kedepannya, sambung Khozin, akan terus kita data persawahan yang aktif untuk kita dorong pengajuan program serupa melalui perpanjangan wakil kita anggota DPR-RI H Bakri," pungkasnya. (ARDI

Cegah Terjadinya Maladministrasi di Program Kampung Bahagia Kota Jambi, Ombudsman adakan Diseminasi

Foto: dok Ombudsman RI Jambi

JAMBI,DUASATU.NET- Untuk mendorong pelaksanaan Program Kampung Bahagia Kota Jambi, Ombudsman Jambi mengoptimalkan fungsi pengawasan pada pilot project tersebut.

Pada Rabu, 9 Oktober 2025, Ombudsman Jambi mengadakan kegiatan Diseminasi Sistem Pencegahan Maladministrasi pada Program Kampung Bahagia di Kota Jambi. Kegiatan ini melibatkan Koordinator dan Pendamping Program Kampung Bahagia, serta para Pokja yang ditunjuk di 67 RT di Kota Jambi sebagai percontohan.

Kegiatan ini digagas oleh Asisten Ombudsman Jambi, Indra. Hadir juga dalam diseminasi ini Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi dan Walikota Jambi. Selain itu juga dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Camat Palmerah, dan Bank Jambi.

Dalam kesempatan itu Walikota Jambi, Maulana, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman atas pengawalan dan pengawasan program strategis yang dimiliki oleh Kota Jambi, yakni Kampung Bahagia. Ia mengatakan bahwa program ini merupakan program yang pertama kali dilakukan yang berbasis gotong royong. Tahun ini ada 67 RT yang dijadilan pilot project program Kampung Bahagia.

"Ini merupakan program pertama di Jambi yang melibatkan masyarakat secara gotong royong. Untuk itu masih perlu penyempurnaan dari Ombudsman dan juga masyarakat," ujar Maulana.

Program ini sendiri nantinya akan terus dilanjutkan hingga 1.650 RT di Kota Jambi. "Kita harap lewat pengawasan Ombudsman program ini terus alami perbaikan hingga tahapan selanjutnya," sebut Maulana.

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa Ombudsman diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk di antaranya Kampung Bahagia ini.

"Keberadaan Ombudsman di sini untuk mengarahkan sehingga tidak terjadi maladministrasi. Ombudsman bukan mencari kesalahan," sebut Saiful.

Saiful juga menyampaikan pesan kepada para RT selaku pokja agar dapat memanfaatkan kucuram dana sebesar Rp 100 juta ini dengan sebaik-baiknya. Karena pengelolaan dana yang baik akan menghasilkan layanan yang baik dan juga kepercayaan dari masyarakat.

"Saya berpesan agar Ketua RT bertanggung jawab, libatkan masyarakat, dan menjalankan amanah dengan baik. Jika pelaksanaan program ini berjalan dengam baik, tentunya akan menjadi gambaran bahwa pengelolaan proyek pembangunan dapat dikelola langsung oleh masyarakat," jelas Saiful.

Lebih lanjut Asisten Ombudsman Jambi,  Indra, mengatakan bahwa pada program ini masih terdapat beberapa potensi maladministrasi yang mesti diantisipasi. Di antaranya yakni SOP yang belum tersosialisasi dengan baik, kompetensi pokja yang masih perlu ditingkatkan, perencanaan yang belum matang hingga kanal pengaduan yang belum tersedia.

"Dari potensi maladministrasi tersebut, kami menyarankan untuk sosialisasi SOP yang lebih komprehensif, penyiapan sistem pengaduan, dan juga sosialisasi pemanfaatan sistem pengaduan tersebut," ujar Indra. (REDAKSI

Datangi Kejari Tebo Warga Tanya Tindaklanjut Laporan Dugaan Penyimpangan DD Pulau Jelmu

Arafiq perwakilan masyarakat desa Pulau Jelmu Kec Tebo Ulu/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sejumlah
warga yang mengatasnamakan aliansi masyarakat desa pulau jelmu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi kembali mendatangi kantor kejaksaan negeri (Kejari) Tebo untuk mempertanyakannya laporannya pada beberapa waktu yang lalu. 

Arafiq perwakilan masyarakat desa Pulau Jelmu berujar, bahwa kami tadi sudah menemui pihak bagian intelijen, mereka mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan ke inspektorat nanti  setelah itu baru bisa berjalan. 

Laporan yang kami laporkan pada beberapa waktu lalu ungkap Arafiq, salah satunya adalah dugaan mark-up pengadaan unit penggilingan padi dan jagung dan sebagainya. 

" Yang jelas keinginan kami adalah agar inspektorat melakukan audit tehadap kepala desa (Kades) sejak awal menjabat sampai sekarang,"tegas Arafiq, Rabu 8 Oktober 2025.

" Sudah 14 hari kerja, laporan kami di Kejari Tebo belum di ketahui perkembangannya, makanya kami datang untuk mengetahui tindak lanjutinya. 

Dikatakan Arafiq setelah dari Kejari Tebo kami akan langsung ke Inspektorat untuk menanyakan seperti apa yang di sampaikan oleh kejaksaan,"tutupnya. (ARDI

Wakil Ketua SMSI Kab Tebo Nilai Jaksa Lamban Laksanakan Putusan Kasasi Terhadap BD Warga SAD

Foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Wakil ketua serikat media siber indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo Hafizan Romy Faisal soroti permohonan kasasi yang diterima dan di kabulkan oleh mahkamah Agung (MA) yang menguatkan pada putusan sebelumnya hingga di tingkat pengadilan tinggi Jambi, namun jaksa dinilai lamban terdakwa BD bin Zuki warga suku anak dalam (SAD) dalam perkara pencabulan anak dibawah umur belum di eksekusi. 

" Kalau persoalan terkait BD, kita sangat menyayangkan lambannya kejaksaan negeri (Kejari) Tebo dalam menindak lanjuti putusan yang mestinya segera di laksanakan, dalam perkara pencabulan anak dibawah umur kemarin,"ujar Romy, Selasa 7 Oktober 2025.

Romy melanjutkan, sebab permasalahan itu dulu sempat viral sampai orang tua korban jalan kaki dari Tebo ke Jakarta hanya untuk meminta keadilan kepada presiden Jokowi pada saat itu. 

" Saya rasa itu sudah harus menjadi prioritas untuk menyelamatkan marwah Kejari Tebo pada saat itu, kita sayangkan kalau belum di laksanakan eksekusinya terhadap terdakwa BD,"ungkap Romy. 

" Kita berharap putusan kasasi ini dapat ditindaklanjuti secepat mungkin jangan tebang pilih, ini menyangkut nama baik institusi negara, dalam hal ini kejaksaan. Karena semua masyarakat punya hak yang sama di mata hukum,"tegasnya. 

Diberitakan pada Rabu 1 Oktober 2025, di sampaikan oleh kuasa hukum korban, Tomson Purba, SH, bahwa kasasi itu menguatkan putusan sebelumnya di tingkat banding di PT Jambi dari 5 tahun menjadi 7 tahun dengan ketentuan subsidair denda Rp50 juta atau di konversi menjadi 3 bulan kurungan. 

Selain itu Tomson juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari MA tersebut pada awal tahun 2025.

Namun untuk pelaksanaan putusan, tegas Tomson, itu bukan domain kita, tapi penuntut umum,"pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, BD dituntut oleh JPU Kejari Tebo dengan ancaman 7 tahun penjara lantaran memaksa anak melakukan persetubuhan. (ARDI

Selasa, 07 Oktober 2025

JPU Hadirkan 3 Orang Saksi Dari PT SKU 1 Dari PT Makin Dalam Perkara Pengeroyokan Warga SAD

JPU Kejari Tebo, Hary Anggara, SH

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan 4 orang saksi di sidang lanjutan yang digelar di pengadilan negeri (PN) Tebo dalam perkara pengeroyokan terhadap warga suku anak dalam (SAD) yang terjadi di area perkebunan milik perusahaan di Kecamatan Tebo Ilir pada April 2025 lalu dengan terdakwa Naskolani dan Hendriyanto. 

Kepada wartawan, JPU kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, Hary Anggara menjelaskan, bahwa agenda hari ini sidang adalah pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang hadir. 

" Tiga orang saksi dari pt satya kisma usaha (PT SKU), satu lagi dari PT Makin Grup,"lanjutnya.

Hary menyebutkan, pada agenda sidang minggu depan kita masih menghadirkan saksi, yaitu saksi fakta yang melihat kejadian pengeroyokan. 

"Jumlah saksi fakta yang akan dihadirkan pada persidangan minggu depan rencananya sebanyak dua orang," katanya. 

Pada persidangan tadi ujar Hary, keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan 4 orang yang di hadirkan oleh JPU semuanya sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), "ucapnya singkat. (ARDI



 








Ad Placement

Politik

Pendidikan

Nasional