Sempat Kabur, Akhirnya Jaksa Eksekusi Ketua BPD Tambun Arang Ke Lapas Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 07 Oktober 2019

Sempat Kabur, Akhirnya Jaksa Eksekusi Ketua BPD Tambun Arang Ke Lapas Tebo


Duasatu.net- Sekira pukul 14:45 WIB Senin (07/10/2019) Asnawi ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Tambun Arang kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi akhirnya menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo di antar beberapa warganya. 

Mewakili Kepala Kejari Tebo M.Yusuf Tangai,SH,MH dan Kasi Pidana umum (Pidum) Yoyok Adi Saputra,SH, MH, Kepala seksi intelijen (Kastel) Agus Sukandar, SH kepada duasatu.net Senin (07/10/2019) menjelaskan bahwa sekira pukul 14:45 WIB sore tadi Kejari Tebo telah mengeksekusi ketua BPD Tambun Arang Asnawi bin Bujang terpidana kasus pengrusakan asset kantor desa.

"Jaksa mengeksekusi terpidana Asnawi berdasarkan putusan PN Tebo tanggal 25 April 2019. "Asnawi di jerat pasal 407 ayat 1 KUHP dengan kurungan 3 bulan penjara "tegas Agus Sukandar.

Sore itu juga, "lanjut Kastel Kejari Tebo, bahwa terpidana Asnawi bin Bujang langsung di bawa oleh Jaksa Pidum Cahyani Meliawati,SH ke Lapas Tebo.

"Di ketahui sebelumnya oknum ketua BPD Tambun Arang Asnawi "di jelaskan Yoyok, merupakan terpidana pengrusakan ringan dan telah di vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo selama 3 bulan penjara. "Tapi terpidana pengrusakan aset kantor desa Tambun Arang tersebut hingga saat ini belum menjalankan hukuman. 

"Putusan hukuman terhadap terpidana Asnawi telah berkekuatan hukum tetap. "Kita minta kepadanya untuk menyerahkan diri, "ujar Yoyok kepada awak media di kantornya. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda