Duasatu.net- Pengadilan Negeri (PN) Tebo menyatakan bahwa terdakwa anggota dewan aktif politisi partai Gerindra Jumawarzi tersangkut kasus gelar akademik palsu yang mengikuti masa orientasi keluar kota atas persetujuan majelis hakim.
Hal tersebut di katakan ketua PN Tebo melalui Humas PN Tebo Andri Lesmana,SH,MH Senin (11/11/2019) saat di konfirmasi duasatu.net di kantornya menguraikan bahwa berdasarkan penetapan terdakwa Jumawarzi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo sebelumnya oleh Jaksa di lakukan penahanan di Rumah tahanan (Rutan) Klas II B Muara Tebo.
"Dalam perjalanannya, pihak penasehat hukum mengajukan penagguhan penahanan kepada Jaksa. Berdasarkan berbagai pertimbangan yang diajukan di antaranya adalah merupakan tulang punggung keluarga, menjalankan tugasnya selaku wakil rakyat (DPRD.red), selain itu tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Dengan begitu "lanjut Andri, PN Tebo cuma meneruskan apa yang telah di ajukan oleh penasehat hukumnya kepada Jaksa.
"Iya terdakwa Jumawarzi keluar kota atas seizin Majelis Hakim "kata Andri.
"Jika yang bersangkutan atau terdakwa Jumawarzi melanggar apa yang di uraikan dalam pengajuan penangguhan, status penahanannya (Tahanan kota.red) bisa di cabut "tegas Andri Lesmana. (nur)