Duasatu.net- Inspektorat Kabupaten Tebo Provinsi Jambi merilis bahwa penggunaan Dana Desa (DD) Teluk Melintang kecamatan Serai Serumpun tahun 2018-2019 terdapat temuan sebesar Rp.600 juta.
Hal tersebut di sampaikan oleh Pelaksana tugas (Peltu) Inspektorat Tebo Zainuddin Abas melalui Kepala sub bagian (Kasubag) Evaluasi dan pelaporan Agus Setiawan, Kamis (07/11/2019), berdasarkan hasil audit investigasi yang di lakukan bahwa DD yang di kelola oleh desa Teluk Melintang tahun 2018-2019 terdapat temuan sebesar Rp.600 juta.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan sebesar Rp.600 juta tersebut meliputi semua pekerjaan fisik dan administrasi belanja barang dan jasa yang sama sekali tidak di lengkapi bukti faktur atau kwitansi. Dan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPH) yang belum di bayarkan "beber Kasubag Evaluasi dan pelaporan.
"Inspektorat kini tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Tebo untuk menindaklanjuti LHP tersebut "ucapnya meyakini.
Setelah itu "lanjut Agus, LHP akan di serahkan kepada camat Serai Serumpun, Kepala desa (Kades) Teluk Melintang dan pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo "katanya.
Terpisah Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo M.Yusuf Tangai, SH, MH melalui Kasi Intel (Kastel) Agus Sukandar,SH di temui duasatu.net di kantornya Kamis (07/11/2019) mengatakan bahwa pihaknya belum menerima LHP DD Teluk Melintang dari APIP.
"Jika LHP nya sudah di serahkan APIP kepada kita maka prosesnya akan segera di tindaklanjuti oleh Kasi pidana khusus (Pidsus) "tegas Kastel Kejari Tebo. (nur)