Pemkab Tebo Sosialisasi PP Nomor 12 Tahun 2019 Dan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 14 November 2019

Pemkab Tebo Sosialisasi PP Nomor 12 Tahun 2019 Dan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018

Duasatu.net- Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah di buka oleh Sekretariat daerah (Sekda) Tebo Teguh Arhadi Kamis (14/11/2019).

Dalam sosialisasi tersebut, Badan keuangan daerah (Bakeuda) Tebo mendatangkan dua orang narasumber dari Kemendagri RI yakni Direktur pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah Ditjen bina keuangan daerah, Bahri dan Kasi wilayah 1B subdit pelaksanaan pertanggung jawaban keuangan daerah wilayah I, Agung Ariyanto. 

"Sekda Tebo menguraikan bahwa perubahan PP ini mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban keuangan daerah. Dengan terbitnya PP tersebut dapat di implementasikan oleh semua pengelola keuangan paling lambat tahun 2021 mendatang "tegasnya.

Terhadap Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 "Sekda Teguh Arhadi berharap peserta mendapat pencerahan dan pemahaman yang baik terkait masalah tuntutan ganti rugi.

Sementara kepala Bakeuda Tebo Nazar Efendi, menuturkan bahwa tujuan sosialisasi untuk pemahaman bagi ASN terutama pengambil kebijakan dan pelaksana di tataran penatausahaan keuangan daerah.

"Kepala dan bendahara OPD di lingkup Pemkab Tebo, Camat dan Lurah se-kabupaten Tebo hadir dalam sosialisasi Permendagri nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti rugi terhadap PNS Non Bendahara. (af)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda