Duasatu.net- Tunjangan transportasi yang di anggarkan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi untuk ketua dan juga wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo setiap tahun sejak tahun 2017 hingga sekarang selalu di anggarkan.
Hal tersebut si sampaikan oleh kepala Badan keuangan daerah (Bakeuda) Tebo Nazar Efendi Selasa (05/11/2019) kepada duasatu.net bahwa sejak tahun 2017- 2019 Pemkab Tebo selalu menganggarkan tunjangan transportasi sebagai pengganti mobil dinas yang di pakai oleh ketua, wakil ketua dan anggota dewan.
"Nilai tunjangan transportasi antara ketua, wakil ketua dan anggota dewan berbeda. Untuk ketua DPRD Tebo nilai tunjangan transport yang di terimanya adalah sebesar Rp.17 juta. Sedangkan untuk wakil ketua sebesar Rp.16 juta dan untuk anggota dewan Rp.12 juta "beber Nazar Efendi menguraikan.
Ketentuan besarnya nilai tunjangan tranportasi ketua, wakil ketua dan anggota DPR Tebo tersebut "lanjut Nazar, di tentukan melalui Peraturan bupati (Perbup) Tebo.
"Selain itu setiap tunjangan transport yang di terima oleh ketua dan wakil ketua atau pun anggota DPR di kenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 11,5 persen "pungkas Nazar. (nur)