Biar Jera, Pemilik Ternak Yang Bandel Lepas Piaraannya Tetap Didenda Maksimal - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 12 Februari 2020

Biar Jera, Pemilik Ternak Yang Bandel Lepas Piaraannya Tetap Didenda Maksimal

Kasat Pol PP Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Drs.Taufiq Khaldy

Duasatu.net- Baru seminggu lalu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Tebo Provinsi Jambi menertibkan ternak berkeliaran di tempat umum. Kali ini jumlahnya malah meningkat, petugas kembali menertibkan 17 ekor kambing dan 3 ekor sapi yang sengaja di lepas oleh pemiliknya pada Selasa (11/2/2020) kemarin.

Ditemui di kantornya Kepala Satpol PP Tebo Taufiq Khaldy Rabu (12/2/2020) menegaskan bahwa sebanyak 17 ekor kambing dan 3 ekor sapi kembali terjaring razia dalam penertiban yang di lakukan oleh personelnya Selasa kemarin.

Para pemilik ternak di Tebo sebut Kasat Pol PP Taufiq, masih juga bandel membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat umum. Giliran ternaknya kena razia petugas mereka kerap berkelit dengan alasan tidak tau padahal penertiban ini sudah sering kali di lakukan "tegas Kasat.

"Namun demikian pihaknya tetap akan melakukan penertiban ternak liar dan memberlakukan denda maksimal kepada pemilik ternak yang saat ini prosesnya di tangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pemilik ternak tetap di denda maksimal, meski dalam penyidikannya ada aspek pertimbangan, sebagai efek jera "ucap Kasat Pol PP meyakini.

"Taufiq menambahkan, pihaknya juga akan memasang spanduk di sejumlah titik rawan ternak berkeliaran sebagai sosialisasi kepada warga untuk tidak lagi melepas ternaknya di tempat umum "ujarnya. 

Diketahui sebelumnya apabila pemilik langsung mengambil atau menebus ternaknya seperti kerbau dan sapi sebelum 3 hari pasca di tertibkan oleh petugas Pol PP, tetap dikenakan sangsi sebesar Rp. 500 ribu, untuk pemilik ternak kambing di kenakan sangsi Rp.250 ribu "beber Taufiq.

Sangsi tersebut adalah selama ternak kerbau dan sapi tidak dijemput atau di ambil langsung oleh pemiliknya akan di kenakan biaya denda pemeliharaan perekor sebesar Rp.50 ribu dalam perharinya. 

Sedangkan untuk pemilik ternak kambing di kenakan biaya denda pemeliharaan perekor sebesar Rp. 25 ribu dalam perharinya.

"Taufiq juga menambahkan jika ternak lebih dari 3 hari pasca di razia tidak di ambil oleh pemiliknya maka ternak tersebut akan di lelang secara terbuka dan hasil lelang akan di setorkan ke kas daerah "pungkasnya. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda