Tim Sultan Polres Tebo Ringkus Pelaku Pencurian Alfamart Rimbo Bujang - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 25 Maret 2020

Tim Sultan Polres Tebo Ringkus Pelaku Pencurian Alfamart Rimbo Bujang

Pelaku Pembobol Alfamart Di Rimbo Bujang  

Duasatu.net- Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo Senin (23/3/2020) berhasil mengamankan satu orang di duga tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) Yakin bin Makmur (26) warga desa Kerani Jaya kecamatan Nibung kabupaten Muratara provinsi Sumatra Selatan.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim M.Riedo Syawaludin Selasa (24/3/2020) membenarkan bahwa berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 14/ III / 2020/ Jambi / Res Tebo / Sek Rimbo Bujang, tanggal 23 Maret 2020, Tim Sultan berhasil menangkap seorang pelaku Curat atas nama Yakin bin Makmur (26).

Adapun kronologis penangkapan "ungkap Kasat Reskrim, pada Jum'at (23/3/2020) Tim Sultan melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat, adanya dugaan pencurian di Alfamart desa Rimbo Mulyo kecamatan Rimbo Bujang.
 
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar ada 1 unit mobil Suzuki  Carry pick up warna biru menurunkan tiga orang tak di kenal disekitar Alfamart. Tim Sultan langsung mendatangi TKP  dan benar telah terjadi pencurian. 

Sekira pukul 03.00 Wib Tim Sultan pun melihat mobil pick up warna biru ber Nopol BE 9558 JD, langsung menghentikan laju kendaraan, hasil introgasi sopir mobil bernama Yakin mengaku akan menjemput temannya bernama Hengki, Jaud dan Oyon di sekitar Alfamart baru saja melakukan pencurian. Tim Sultan pun langsung mengamankan sopir.

Saat dilakukan penggerbekan 3 pelaku lainnya Hengki, Jaud dan Oyon berhasil kabur. Tim Sultan dan anggota Polsek Rimbo Bujang pun melakukan penyisiran di sekitar Alfamart desa Rimbo Mulyo.

Tim Sultan di pimpin oleh Bripka Nurmai Irpan Asropi A berhasil mengamankan 1 orang di duga tersangka Yakin dan Barang Bukti  (BB) untuk dibawa ke mako polsek Rimbo Bujang  guna penyidikan lebih lanjut. 

BB yang diamankan "lanjut Kasat ialah 1(satu) Unit mobil SUZUKI  Cerry pick up warna biru dengan Nopol BE 9558 JD, 1 kardus susu kaleng S-26 procal Gold, 1 karung warna putih berisikan rokok berbagai macam merek, 1 karung berisikan susu kotak Dancow, 1 unit mesin Bor beserta mata bor, 1 unit alat pemotong, 2 (dua) buah linggis,1 buah pahat, 3 buah kunci, 1 unit hanphone merek Nokia warna Hitam.

Kasat menambahkan bahwa Pasal dalam UU yang diterapkan adalahpasal 363 KUHPidana. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda