Duasatu.net- Polres Tebo bersama anggota Polsek Tengah Ilir berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat. Seorang pelaku bernama Nopi ini berhasil diamankan Polisi dirumahnya didaerah Jambi Timur Kota Jambi.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim, AKP Riedho SIK membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian mobil, Kamis (16/7/2020) sekira pukul 01.00 dini hari.
"Iya, benar Polisi berhasil menangkap pelaku Nopi dirumahnya didaerah Jambi Timur "ungkap Kasat.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B- 03/VI/ 2020/Jambi/Res Tebo/ Sek Tengah Ilir, Tanggal 03 Juni 2020.
Kasat AKP Riedho menjelaskan, pelaku nekat melakukan pencurian satu unit kendaraan R4 merek Daihatsu Taft GT/F 70 warna hitam dengan Noka: 985225 Nosin: 961413. Sedangkan 1 unit spm R2 merek Revo warna hitam milik Hendra adalah yang digunakan pada waktu melakukan pencurian.
"Berdasarkan hasil pengembangan, Polisi telah berhasil mengetahui identitas para pelaku lainnya.
Kasat Reskrim menguraikan bahwa kronologis sebelum penangkapan, anggota melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka a.n Nopi dijalan Prabu Siliwangi No.91 RT.23 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kabupaten Kota Jambi, petugas langsung meringkusnya.
"Hingga saat ini anggota Sat Reskrim Polres Tebo bersama anggota Polsek Tengah Ilir terus melakukan penyelidikan ternyata diduga tersangka jarang pulang kerumahnya dan menginap di Perumahan Mendalo Residen Muaro Jambi.
Dan sekira pukul 01.00 Wib tim Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Polsek Tengah Ilir langsung menuju perumahan Mendalo Residen dan berhasil mengamankan diduga tersangka a.n Nopi.
Hasil interogasi diduga tersangka Nopi mengaku melakukan tindak pidana pencurian R4 tersebut. Diduga tersangka melakukannya bersama tersangka a.n Ijal dan an.Hen alias Feri alias Julup alias Mael, "beber Kasat.
Kemudian sekira pukul 10.00 Wib anggota Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Polsek Tengah Ilir langsung menuju kediaman tersangka Hendra alias Hen didesa Betung Timur, tersangka tersebut berhasil lolos dari kejaran petugas.
Satu orang diduga tersangka beserta barang bukti yang sebelumnya sudah diamankan langsung digiring ke Mapolsek Tengah Ilir untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim, AKP Riedho SIK membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian mobil, Kamis (16/7/2020) sekira pukul 01.00 dini hari.
"Iya, benar Polisi berhasil menangkap pelaku Nopi dirumahnya didaerah Jambi Timur "ungkap Kasat.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B- 03/VI/ 2020/Jambi/Res Tebo/ Sek Tengah Ilir, Tanggal 03 Juni 2020.
Kasat AKP Riedho menjelaskan, pelaku nekat melakukan pencurian satu unit kendaraan R4 merek Daihatsu Taft GT/F 70 warna hitam dengan Noka: 985225 Nosin: 961413. Sedangkan 1 unit spm R2 merek Revo warna hitam milik Hendra adalah yang digunakan pada waktu melakukan pencurian.
"Berdasarkan hasil pengembangan, Polisi telah berhasil mengetahui identitas para pelaku lainnya.
Kasat Reskrim menguraikan bahwa kronologis sebelum penangkapan, anggota melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka a.n Nopi dijalan Prabu Siliwangi No.91 RT.23 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kabupaten Kota Jambi, petugas langsung meringkusnya.
"Hingga saat ini anggota Sat Reskrim Polres Tebo bersama anggota Polsek Tengah Ilir terus melakukan penyelidikan ternyata diduga tersangka jarang pulang kerumahnya dan menginap di Perumahan Mendalo Residen Muaro Jambi.
Dan sekira pukul 01.00 Wib tim Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Polsek Tengah Ilir langsung menuju perumahan Mendalo Residen dan berhasil mengamankan diduga tersangka a.n Nopi.
Hasil interogasi diduga tersangka Nopi mengaku melakukan tindak pidana pencurian R4 tersebut. Diduga tersangka melakukannya bersama tersangka a.n Ijal dan an.Hen alias Feri alias Julup alias Mael, "beber Kasat.
Kemudian sekira pukul 10.00 Wib anggota Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Polsek Tengah Ilir langsung menuju kediaman tersangka Hendra alias Hen didesa Betung Timur, tersangka tersebut berhasil lolos dari kejaran petugas.
Satu orang diduga tersangka beserta barang bukti yang sebelumnya sudah diamankan langsung digiring ke Mapolsek Tengah Ilir untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kita kenakan pasal dalam UU yang diterapkan pasal 363 KUHPidana "tegas Kasat. (nur)