DUASATU.NET- Dugaan kasus pencabulan dan pernikahan anak di bawah umur oleh oknum kades terpilih pada Pemilihan kepala desa (Pilkades) Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, di laporkan ke polisi.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Mahara Tua Siregar mengatakan bahwa laporan ditangani oleh pihaknya. Namun untuk perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, penanganannya masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan pemeriksan, dengan terlapor oknum Kades Tuo Sumay dan korban sudah menikah "ujar Kasat Reskrim.
" Iya, sudah ada surat keputusan dari pengadilan agama, mereka (oknum Kades dan korban) sudah sah menikah, "sambungnya di konfirmasi sejumlah wartawan, Senin (25/1/2021).
Dengan adanya hal ini, Kasat Reskrim menyebut pihaknya akan melakukan kroscek terkait surat keputusan tersebut.
" Nanti kita panggil, termasuk terlapor, untuk melihat data-datanya "kata Kasat.
Bukan saksi-saksi saja, Mahara Tua Siregar mengatakan, pihaknya sudah memanggil korban untuk dimintai keterangan.
" Lanjut Kasat, kita sudah kirim surat pemanggilan kepada korban untuk di mintai keterangan, tapi sampai kini belum datang.
" Diketahui bahwa oknum Kades yang di laporkan masyarakat, berasal dari desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Tebo. (RED)