Komisi II DPRD Kota Jambi Turlap Ke Kesejumlah Pangkalan Gas Melon - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 21 Januari 2021

Komisi II DPRD Kota Jambi Turlap Ke Kesejumlah Pangkalan Gas Melon

DUASATU.NET- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi Turlap (Turun Lapangan) atas laporan warga terkait persoalan Lequid Petroleum Gas (LPG) 3.Kg bersubsidi atau gas melon, Selasa (19/01/21). 

Bahwa dari laporan warga terdapat di kawasan Sungai Putri pasangan suami istri yang memiliki masing-masing satu pangkalan gas. Dengan temuan itu Komisi II DPRD Kota Jambi akan membicarakan persoalan bersama dinas terkait. 

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Suprapti menjelaskan, temuan pangkalan tersebut akan di bicarakan bersama dinas terkait dan melakukan cek kembali. "Persoalan ini akan kami bicarakan lagi dengan dinas terkait dan untuk mengenai unsur pidana nanti akan kita cek kembali," jelasnya. 

Temuan yang terletak di Kasang atas pengaduan pihak RT yang bermula dari pembagian kartu pelanggan. Di kartu pelanggan tertulis RT 11, ternyata tidak terdapat pangkalan di area RT tersebut. 

Kemudian pihak Komisi II akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Disperindag untuk memperdalam persoalan ini dan yang menjadi rekomendasi juga akan di sampaikan."Karena kartu pelanggan ini untuk mengatur sirkulasi, namun setelah ada kartu masih terdapat kecurangan, "tuturnya. 

" Kita akan kasih masukan-masukan atas masalah kartu pelanggan yang harus ada pemetaan kembali. Ada yang mungkin belum dapat dan bisa kita cari solusi sama-sama, "tambahnya. 

Suprapti menyebutkan jika kinerja Disperindag belum maksimal dan akan di panggil mengenai sejauh mana disperindag selama ini mengadakan pengawasan ke pangkalan-pangkalan. 

Disisi lain Kabid Fasilitasi Perizinan Stabilitas Kebutuhan Barang Pokok, Budi Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama para agen untuk meletakkan atau memindahkan pangkalan di mana tempat seharusnya berada sesuai dengan observasi yang telah di laksanakan untuk melayani masyarakat yang sudah memiliki kartu pelanggan.

" Permasalahan ini miss komunikasi yang terjadi saat pelaporan data yang di laporkan oleh agen untuk menempatkan posisi pangkalan. Ternyata update terbaru dari agen itu tidak tersampaikan," jelasnya. 

Dirinya mengatakan, Disperindag masih melakukan pemetaan sesuai data update lama agen. Berdasarkan hasil lapangan setelah kartu launching untuk di kecamatan Jambi Timur di Oktober dan November pangkalan yang di maksud sudah pindah ke sungai asam dari tahun 2017.

" Dari yang kami temukan di lapangan kami sudah melakukan komunikasi dan kami sudah lakukan pembinaan. Untuk hal ini kita lakukan SP 1 dahulu, karena di lakukan penutupan ada tahapannya," tutupnya. (RMD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda