Pegawai ASN Tebo Nolak Di Vaksinasi Bisa Langsung Disanksi Denda 3 Juta - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 14 Januari 2021

Pegawai ASN Tebo Nolak Di Vaksinasi Bisa Langsung Disanksi Denda 3 Juta

Kalak BPBD/Sekretaris Satgas Covid-19 Kab
Tebo

DUASATU.NET- Usulan nama-nama penerima atau yang bakal menjalani vaksinasi untuk di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi saat ini sedang di persiapkan oleh pihak dinas kesehatan (Dinkes).

Hal ini di sampaikan oleh Kepala pelaksana BPBD selaku Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Tebo Sulaiman, Kamis (14/1/2021) bahwa hasil koordinasi pihaknya bersama Dinkes, nama penerima yang akan dilakukan vaksinasi usulannya sedang di persiapkan oleh Dinkes.

Penerima vaksinasi di perioritaskan untuk tenaga kesehatan (Nakes) para Aparatur Sipil Negara (ASN) perangkat desa atau yang berkaitan dengan pemerintahan jelasnya abdi negara yang di dahulukan terutama sekali ketua Satgas Covid-19 H.Sukandar "ungkap Sulaiman.

" Sedangkan vaksinasi untuk masyarakat umum lanjut Sulaiman, sepenuhnya di serahkan kepada Tim Satgas Covid-19 melibatkan pihak kepolisian. Dan pemberlakuan sanksinya secara bertahap seperti teguran peringatan lisan, tertulis, administrasi hingga sanksi denda "jelasnya.

Sementara pemberian sanksi denda Rp.3 juta seperti diuraikan dalam Perbup 192, bagi masyarakat yang tidak mau di lakukan pengobatan atau vaksinasi, denda tersebut berlaku setelah melewati tahapan seperti di sebutkan tadi "kata Sulaiman.

" Sulaiman menambahkan, pelaksanaan vaksinasi untuk pegawai ASN tidak melalui peringatan lagi jika sudah siap mereka bisa langsung di lakukan. Namun sebaliknya jika menolak di vaksin, ASN yang bersangkutan tetap akan di kenakan denda sesuai Perbup 192. (AR)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda