Imran Yusuf, Kasus Korupsi Aspal Jalan Di Tebo, Limpahan Kejagung Tahap Pembelaan - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 04 Februari 2021

Imran Yusuf, Kasus Korupsi Aspal Jalan Di Tebo, Limpahan Kejagung Tahap Pembelaan

Kepala Kejari Tebo, Imran Yusuf,SH,MH

DUASATU.NET- Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi usai menjalani penyuntikan vaksin Sinovac di RSUD STS Tebo menyatakan, bahwa proses pelimpahan perkara Kejaksaan Agung dalam kasus tindak pidana korupsi aspal jalan paket 10 jalan pal 12 jalan 21 dan paket 11 jalan Muaro Niro-Muara Tabun senilai lebih kurang Rp.63 milyar persidangannya masuk pada tahap pembelaan.

" Iya, kasus tindak pidana korupsi aspal jalan di Tebo Prosesnya masuk dalam tahap pembelaan "kata Kajari Tebo Imran Yusuf, SH, MH, Kamis (4/2/2021).

Sebelumnya dari empat orang terdakwa yakni rekanan PT.Bunga Tanjung Raya Pangeran Musasi Barata, kuasa direkturnya Deni Kriswardana, rekanan PT.Rimbo Peraduan Saryono dan rekanan PT.Kalingga Jaya Sakti Ali Arifin mengajukan pledoi.

" Namun lanjut Imran Yusuf, ada dua orang terdakwa dalam nota pembelaan tertunda. Dan pelaksanaan sidangnya seingatnya akan di lakukan hari ini, Kamis ini (4/2/2021) dan dalam pelaksanaanya berjalan normal "ujarnya singkat. (AR)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda