" Iya, kasus tindak pidana korupsi aspal jalan di Tebo Prosesnya masuk dalam tahap pembelaan "kata Kajari Tebo Imran Yusuf, SH, MH, Kamis (4/2/2021).
Sebelumnya dari empat orang terdakwa yakni rekanan PT.Bunga Tanjung Raya Pangeran Musasi Barata, kuasa direkturnya Deni Kriswardana, rekanan PT.Rimbo Peraduan Saryono dan rekanan PT.Kalingga Jaya Sakti Ali Arifin mengajukan pledoi.
" Namun lanjut Imran Yusuf, ada dua orang terdakwa dalam nota pembelaan tertunda. Dan pelaksanaan sidangnya seingatnya akan di lakukan hari ini, Kamis ini (4/2/2021) dan dalam pelaksanaanya berjalan normal "ujarnya singkat. (AR)