Pemilik Dan Pemasok Shabu Diciduk Sat Resnakoba Polres Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 01 Februari 2021

Pemilik Dan Pemasok Shabu Diciduk Sat Resnakoba Polres Tebo

Pelaku Tindak Pidana Narkotika Asal Bungo

DUASATU.NET- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-19/I/2021/JMB/ RES TEBO Tanggal 27 Januari 2021, Tim satnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika di kampung Payo Ujo RT.07 Desa Embacang Gedang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Narkoba, Iptu P. Sagala, Senin (01/2/2021) membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana narkotika, Julianto Pederamos (28),
Rabu (27/1/2021) sekira pukul 23.00 Wib di kampung Payo Ujo RT 07 Desa Embacang Gedang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.

Adapun kronologis penangkapan "urai Kasat Narkoba, berdasarkan dari LP/A-18/I/2021, dari hasil pengembangan polisi terhadap pelaku Ari Anjar Susesno, pemilik shabu mengaku mendapat pasokan shabu dari Julianto Pederamos. 

" Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.00 Wib Julianto Pederamos akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya. Saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu disimpan didalam kamar pelaku "terang Kasat.

Dari hasil Interogasi terhadap terlapor narkotika jenis shabu di dapatkan dari Inisial PR, kemudian terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk lroses lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas 2 paket kecil diduga sabu seberat bruto 0.42 gram, 4 pack besar plastik klip,1 buah alat hisap sabu, 1 buah botol obat warna putih dan 52 pirek kaca "beber Kasat.

" Sambung Kasat, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  (RED)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda