Wabup Syahlan Buka Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 02 Maret 2021

Wabup Syahlan Buka Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa

Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa

DUASATU.NET- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo mengadakan sosialisasi Peraturan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Tahun 2021. Sosialisasi tersebut di buka Wakil Bupati Tebo Syahlan, SH didampingi Sekretaris Daerah Drs. Teguh Arhadi, MM di Pendopo Rumah Dinas, Selasa (2/3/2021).

Wakil Bupati Syahlan mengatakan, pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta mempedomani peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah ( LKPP ) dan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dengan adanya regulasi tersebut, membuktikan bahwa pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

" Kepada PA/KPA dan PPK untuk dapat  memahami tugas dan kewenangannya sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa, "demikian disampaikan Wabup Syahlan.

Para peserta mendapat pemaparan materi dari Drs. H. Slamet Sudaryo, M. Si, Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Jakarta dan Alfi Syukri, SE, MM, Staf Pengajar UIN Imam Bonjol Padang.

Sosialisasi di hadiri Kepala OPD, para Kabag dan para Camat se - Kabupaten Tebo (RED).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda