Dinas PMD Batanghari Berharap, Kades Salurkan BLT DD Sesuai Aturan - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 18 April 2021

Dinas PMD Batanghari Berharap, Kades Salurkan BLT DD Sesuai Aturan

BLT DD Batanghari

DUASATU.NET- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi di lanjutkan hingga tahun 2021 dan penyalurannya, di laksanakan selama 12 bulan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batanghari melalui Kabid Pemdes Ony Rosadi bahwa, di perpanjangnya BLT-DD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor. 222 tahun 2021.

" Dalam PMK di jelaskan selama 12 bulan dan besarannya Rp 300 ribu," kata ony, Sabtu (18/4/2021).

Untuk penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT di tetapkan dalam musyawarah desa (Musdes), lalu dituangkan dalam Perkades, syaratnya semua  masyarakat  yang terdampak Covid-19.  

Bagi perangkat desa  yang memotong BLT tersebut tidak di perbolehkan sekalipun untuk membeli materai atau biaya poto copy apapun alasannya semua biaya sudah di tanggung Pemerintah desa bukan penerima BLT, "tegas Ony.

" Lanjut Ony, jika ada perangkat desa yang berani memotong BLT DD, itu keterlaluan berani dan sudah melanggar peraturan dan yang ada.

Penyaluran BLT-DD tahun 2021 di harapkan, dapat memberi manfaat kepada masyarakat dalam menunjang perekonomian mereka.

" Semoga berjalan lancar dan Kades dalam menyalurkan BLT DD sesuai peraturan yang ada, "pungkas Ony. (ILHAM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda