DUASATU.NET- Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui BPBD gelar Apel Bersama Pengamanan dan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H Di Masa Pandemi Covid 19 Tahun 2021, di Lapangan Gunung Kembang, Selasa (27/04/2021).
Apel bersama yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sarolangun H.Hillalatil Badri dan dihadiri oleh Forkompinda Sarolangun, antara lain Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, Perwakilan Kapolres, Perwakilan Dandim 0420/Darko, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri dan Sekda serta Kepala OPD dan Satgas Covid 19 Sarolangun.
Wabup H.Hillalatil Badri dalam sambutannya mengatakan, jika apel gabungan Satgas Covid 19 ini terkait dengan intruksi Mendagri RI No 09 Tahun 2021 Tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid 19 ditingkat desa dan Kelurahan dan Surat edaran Gubernur Jambi No S-100/898/DP3AP2-4-3/IV/2021 terkait intruksi Mendagri RI.
" Sampai saat ini kita masih dalam kondisi tidak biasa, kita masih dalam Pandemi Covid 19, yang mana menjadi persoalan pelik, bukan menyangkut ketahanan fisik tetapi lebih kepada kesadaran dan kedisiplinan agar kita dapat mencegah dan memutus mata rantai serta melakukan percepatan penanganan," sebut Wabup.
Dilanjutkan Wabup jika penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sarolangun belum bisa dijamin sudah mereda, untuk itulah seluruh elemen pemerintah dan seluruh masyarakat Sarolangun diharapakan untuk terus menerapkan Protokol Kesehatan.
" Untuk itu kita semua jangan sampai lengah sedikit pun," imbaunya.
Masih dikatakan Wabup, terkait dengan intruksi Mendagri dan Surat edaran Gubernur Jambi tersebut, ada beberapa point yang harus dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut, antara lain,
1. Seluruh Kepala OPD , Camat, Lurah dan Kades Se Kabupaten Sarolangun agar melaksanakan pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, seperti pembatasan tempat kerja, melaksanakan proses belajar mengajar secara online, untuk sektor esensial terkait pelayanan dasar publik agar beroperasi 100% dengan peraturan jam operasional dengan Prokes Ketat, pemberlakukan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 21.00 WIB dan untuk restoran berlaku 50 % dan kegaiatan kontruksi 100% , pembatasan tempat ibadah 50 % dan kegiatan seni budaya 25%.
2. Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kades agar memperkuat dan melaksanakan sosialisasi 5 M serta mendirikan dan melaksanakan posko tingkat desa dan kelurahan serta penegakan hukum terhadap Prokes daerah masing masing.
3. Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid 19 selama bulan Ramadhan dan menjelang hari raya idul Fitri maka dilakukan pemantauan, pengendali dan evaluasi serta melakukan sosialisasi peniadaan mudik , untuk masyarakat melakukan oerjalan tertentu harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan yang dikeluarkan Kades/Lurah, Dinas perhubungan dan satpol PP melakukan penguatan pengendali dan pengawasan terhadap perjalanan orang dan seluruh satuan perlindungan masyarakat,BPBD dan Damkar meningkatkan kesiapsiagaan dan ketertiban aktif dalam mencegah aktifitas publik.
4. Untuk para Camat Se Kabupaten Sarolangun agar dapat menyampaikan laporan pelaksanaan pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat secara profesional diwilayah kecamatan masing masing setiap Minggu kepada Bupati dalam bentuk pemetaan zona resiko tingkat RT berupa rekapitulasi per Kecamatan.
" Semoga kita semua bisa bekerja sama dan bekoordinasi dan kami mengajak berpartisifasi aktif dalam pemberlakukan Ptokses," tutup Wabup. (ZAH)