Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan Untuk Pelaku Usaha Mikro - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 22 April 2021

Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan Untuk Pelaku Usaha Mikro

Penyaluran Bantuan Pelaku Usaha Mikro

DUASATU.NET- Sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKMM) Republik Indonesia No.2 tahun 2021 sebagai peganti, peraturan menteri No.6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bantuan Pelaku Usaha Mikro yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Sebesar 1,2 juta yang akan di berikan secara langsung melalui rekening dan melalui bank penyalur yang telah di tentukan oleh kementerian.

Selain itu, untuk proses pengajuan/usulan penerima BPUM tahun ini juga berbeda dengan tahun lalu, tahun ini usulan penerima melalui satu pintu melalui dinas yang membidangi Koperasi dan UKM saja.

“ UMKM Diberikan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” ujar Kepala Bidang Usaha Mikro De Enang, Kamis (22/4/2021).

yang berhak menerima bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro hanyalah Pelaku Usaha Mikro dan harus di usulkan oleh Lembaga pengusul.

"Pemerintah tahun ini telah menyiapkan anggaran BPUM 2021 sebesar Rp 15,36 triliun dengan jumlah sasaran penerima manfaat 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima dana bantuan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Besaran ini memang berkurang dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 2,4 juta,"

" Hal tersebut lebih dikarenakan pengurangan anggaran Pemerintah yang dialokasikan untuk mendukung program vaksinasi nasional Covid-19.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Para pelaku usaha mikro bisa mendaftar secara daring melalui website dengan mengakses tautan https://sibamas. tangerangkab.go.id. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda