Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Iday Tolak Tuntutan JPU - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 24 Mei 2021

Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Iday Tolak Tuntutan JPU

Kuasa Hukum Terdakwa Iday Bacakan Pledoi/Pembelaan, Foto dokumentasi duasatu.net

DUASATU.NET- Terdakwa dugaan perusakan hutan, Wakil Ketua DPRD Tebo aktif Syamsurizal (Iday) melalui Kuasa Hukum bacakan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya dengan tuntutan 3 tahun 4 bulan denda 1 miliar rupiah subsidair 1 tahun kurungan.

Sidang lanjutan dalam agenda pembacaan nota pembelaan/Pledoi yang di pimpin oleh ketua majelis hakim, PN Tebo, Armansyah Siregar, SH, MH, Senin (24/5/2021) dihadiri JPU Kejari Tebo Rio Fabri, SH dan terdakwa Iday didampingi kuasa hukumnya, menolak tuntutan JPU.

Kuasa hukum Hishom Prasetyo Akbar, SH,MH dan Leonardus Siahaan, SH tidak sependapat atas tuntutan JPU, sebab tidak semua yang di bacakan di jabarkan dan bersandar pada fakta persidangan sebelumnya.

" Menurut Hishom, pokok perkara pidana adalah pembuktian atas suatu perbuatan, bukan menggiring opini dan asumsi. Kemudian fakta yang terungkap dalam persidangan dan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, termasuk Kades Suo-suo menyatakan, tanah yang di jadikan objek perkara bukan atas nama terdakwa Iday, melainkan tanah tersebut secara bukti tertulis murni milik Ahmad Arifin, "tegasnya kepada awak media usai sidang.

" Hishom menambahkan, apalagi yang hendak di paksakan, untuk memidanakan terdakwa, ingat pengadilan bukan tempat untuk menghukum, tapi tempat untuk mengadili, jaman sudah merdeka, sebagai tim kuasa hukum masih memiliki keyakinan, masih ada keadilan sebagai pelita untuk menerangi bangsa ini, "katanya meyakini. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda