JPU Minta Waktu Satu Minggu Siapkan Replik Ditolak Majelis Hakim, Ini Tanggapan Kajari Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 24 Mei 2021

JPU Minta Waktu Satu Minggu Siapkan Replik Ditolak Majelis Hakim, Ini Tanggapan Kajari Tebo

Kepala Kejari Tebo, Imran Yusuf, SH,MH

DUASATU.NET- Atas Pledoi/pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Iday, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Rio Fabri, SH mengajukan permohonan waktu kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo Armansyah Siregar,SH,MH untuk menyiapkan Replik / tanggapan selama satu minggu, tapi  sayang ditolak oleh majelis hakim, Senin (24/5/2021).

JPU menilai, Pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Iday, dalam perkara dugaan perusakan hutan, jika isinya hanya sebatas itu, wajar bisa di selesaikan dalam tempo 3 hari, maka dari itu pihaknya memohon waktu yang sama untuk menyiapkan Replik.

Tidak dikabulkannya permohonan JPU, oleh majelis hakim, Kepala Kejari Tebo, Provinsi Jambi, Imran Yusuf, SH, MH kepada sejumlah awak media menjelaskan, yang diputuskan majelis hakim dapat di maklumi dan dipahami, dengan pertimbangan waktu untuk penyelesaian perkara ini.

" Sambung Imran, mungkin majelis hakim untuk mengedepankan azas yang cepat, dan pihaknya menghargai apa yang jadi keputusan majelis hakim.

" Namun pertimbangan penuntut umum, minta satu minggu agar tenggat waktu untuk menyusun Replik bisa membuat lebih, tapi tidak masalah dan akan disiapkan selama 3 hari untuk mengajukan jawaban atas Pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, "ujar Imran.

Sementara itu Humas PN Tebo, Sandro Christian Simanjuntak menerangkan, bahwa batas waktu penyelesaian perkara tindak pidana perusakan hutan memang tinggal sedikit lagi.

" Pada dasarnya majelis hakim memberikan hak yang sama. Pada waktu penuntut umum untuk menyusun tuntutan di beri waktu 2 minggu, tapi penasehat hukum diberikan waktu cuma 3 hari.

Sandro menyebutkan, maka dari itu ketika penuntut umum memohon untuk Replik, tanggapan atas Pledoi di beri waktu 3 hari dengan hak yang sama. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda