Lagi Nongkrong Dipinggir Jalan, Bandar Shabu Diciduk Tim Satresnarkoba Polres Cilegon - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 28 Mei 2021

Lagi Nongkrong Dipinggir Jalan, Bandar Shabu Diciduk Tim Satresnarkoba Polres Cilegon

Pelaku Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon-Banten

DUASATU.NET- Sedang nongkrong dipinggir jalan, depan restaurant Bintang Laguna tepatnya di Jl. Ahmad Yani No. 23 Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, seorang diduga bandar shabu diciduk Satreskrim Narkoba Polres Cilegon Provinsi Banten.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono SIk.SH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, SIK, M.M, Jumat (28/5/2021) membenarkan adanya penangkapan seorang bandar shabu berinisial MRR (30) tersebut.

Kronologis penangkapan bandar shabu berinisial MRR (30) Kelurahan Dranggong Kecamatan Taktakan Kota Serang, tersebut, jelas Kasat Narkoba, pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 23.00 WIB malam, pelaku sedang berada di pinggir jalan di depan restaurant Bintang Laguna, "urai Dedi Mirza.

" Setelah itu lanjut Dedi, di lakukan pengeledah terhadap kendaraan roda 4, mobil jenis Toyota Vios bernopol B 1731 NAA, warna silver metalik milik pelaku MRR, di temukan barang bukti (BB) berupa sebuah tas warna merah, di dalamnya terdapat 2 paket plastic bening berukuran besar berisi Kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan 9 paket plastic bening berukuran kecil berisi Kristal yang diduga narkotika jenis shabu disimpan di dalam bagasi mobil dengan berat kotor keseluruhan 21,12 gram.

Adapun BB yang berahasil diamankan dari tangan tersangka adalah, mobil milik pelaku Toyota Vios bernopol B 1731 NAA warna Silver Metalik,1 buah Handphone Merk “Samsung, 1
buah ATM BCA atas nama MRR, 1 buah STNK mobil, 1 buah alat timbang digital, 1 buah buku tabungan BCA atas nama MRR serta seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari bekas botol plastik serta pipa kaca, "beber Kasat.

" Di tempat yang sama Kanit Reskrim Narkoba Ipda Supriyono, SH menegaskan, pelaku MRR di kenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan hukuman kurungan paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup dan paling berat hukuman mati, "ujarnya singkat. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda