Majelis Hakim PN Tebo Bacakan Putusan Terdakwa Iday, Ini Putusannya - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 28 Mei 2021

Majelis Hakim PN Tebo Bacakan Putusan Terdakwa Iday, Ini Putusannya

Terdakwa Iday Saat Mendengarkan Pembacaan Putusan Majelis Hakim PN Tebo/Foto dokumentasi duasatu.net

DUASATU.NET-
 Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo bacakan putusan vonis terhadap perkara dugaan perusakan hutan didesa Suo-Suo Kecamatan Sumay dengan terdakwa Syamsurizal alias Iday, Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Jumat (28/5/2021).

Dalam amar putusannya majelis hakim PN Tebo, menyatakan bahwa terdakwa Syamsurizal alias Iday bin H.Abdul Somad, secara sah dan meyakinkan terbukti tidak bersalah dalam tindak pidana sebagaimana di dakwa dalam dakwaan penuntut umum.

" Dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Memulihkan segala hak-hak terdakwa serta martabatnya, demikian kutipan putusan vonis terhadap terdakwa Syamsurizal alias Iday yang di bacakan oleh ketua majelis hakim, Armansyah Siregar,SH, MH di dampingi dua orang anggota majelis hakim PN Tebo. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda