Terdakwa Iday Saat Mendengarkan Pembacaan Putusan Majelis Hakim PN Tebo/Foto dokumentasi duasatu.net
Dalam amar putusannya majelis hakim PN Tebo, menyatakan bahwa terdakwa Syamsurizal alias Iday bin H.Abdul Somad, secara sah dan meyakinkan terbukti tidak bersalah dalam tindak pidana sebagaimana di dakwa dalam dakwaan penuntut umum.
" Dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Memulihkan segala hak-hak terdakwa serta martabatnya, demikian kutipan putusan vonis terhadap terdakwa Syamsurizal alias Iday yang di bacakan oleh ketua majelis hakim, Armansyah Siregar,SH, MH di dampingi dua orang anggota majelis hakim PN Tebo. (ARD)