DUASATU.NET- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo sampaikan tanggapan (Replik) atas nota pembelaan (Pledoi) kuasa hukum terdakwa Wakil ketua DPRD, Syamsurizal (Iday) dalam perkara dugaan perusakan hutan di desa Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Kamis (27/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Sidang yang di pimpin oleh ketua majelis hakim PN Tebo Armansyah Siregar, SH, MH adalah dalam agenda penyampaian Replik / tanggapan JPU terhadap Pledoi kuasa hukum terdakwa Iday.
" Replik yang di bacakan oleh JPU, Rara Anggraeni, SH tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Tebo, Imran Yusuf, SH, MH.
JPU dalam Repliknya tetap bersikukuh pada tuntutannya, menuntut terdakwa Iday, 3 tahun 4 bulan, denda 1 miliar rupiah, Subsidair 1 tahun kurungan.
" Begitupun dengan kuasa hukum terdakwa Iday, Hishom Prasetyo Akbar, SH, MH dan Leonardus, SH secara lisan saat itu juga langsung menyampaikan tanggapannya / Duplik, tetap menolak tuntutan yang di dakwakan JPU kepada kliennya.
Kuasa hukum terdakwa menolak tuntutan JPU, karena pihaknya tetap berpedoman pada setiap fakta persidangan yang terungkap, termasuk saksi yang dihadirkan JPU, "tegas Hishom usai sidang kepada awak media, Kamis (27/5/3021).
Hishom menyebut, kalau Repliknya sama seperti tuntutan yang dibacakan sebelumnya percuma saja, karena itu bukan fakta tapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), "cetusnya.
" Lanjut Hishom, dalam persidangan di Indonesia khususnya, ada hal yang tidak bisa di akali, yaitu fakta persidangan.
" Usai penyampaian Replik JPU dan Duplik kuasa hukum terdakwa, ketua majelis hakim, langsung mengagendakan sidang berikutnya yaitu pembacaan putusan yang akan digelar pada Jumat, (28/5/2021). (ARD)