DUASATU.NET- Melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, mengklarifikasi isu yang berkembang diluar terkait status tahanan terdakwa Wakil ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal (Iday) yang sedang menjalani proses tahapan persidangan.
Ketua PN Tebo Armansyah Siregar, SH, MH melalui Humas Sandro Christian Simanjuntak, Selasa (4/5/2021) menegaskan PN Tebo melalui majelis hakim yang memeriksa perkara pudana khusus terhadap terdakwa Syamsu Rizal tidak pernah mengeluarkan penetapan status tahanan.
Kenapa terdakwa selalu bepergian keluar kota, itu hak terdakwa selaku manusia, karena dia bukan berstatus tahanan Kota maupun Rutan, "tegas Sandro.
" Dikatakan Sandro, perlu kembali diklarifikasi lagi, bahwa ditingkat penyidikan sebelumnya penyidik tidak pernah menahan tersangka Iday.
Begitupun setelah dilimpahkan ke Penuntut umum "ujar Sandro, Penuntut Umum mengatakan tahanan Kota, namun ketika isu yang berkembang di tengah masyarakat pada saat itu Iday, status tahanan kota Kejaksaan negeri Tebo.
Dan setelah perkaranya di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tebo, majelis hakim tidak pernah mengeluarkan penetapan penahanan apapun terhadap terdakwa Syamsu Rizal, "jelas Sandro.
" Lanjut Sandro, semoga klarifikasi ini dapat mencerahkan masyarakat dan para aktivis ditengah isu yang berkembang, "tambahnya. (ARD)