DUASATU.NET- Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial ARH (54) warga Kampung Putat, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang terpaksa di tangkap
Polresta Tangerang Polda Banten diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan adanya penangkapan seorang IRT tersebut. " Dijelaskannya kronologis berawal saat ARH menghampiri korban S dan adiknya SA, Selasa (18/5/2021). Kedua korban masih di bawah umur. Saat itu korban S dan S sedang bermain di wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
" Saat korban bermain, tersangka menghampiri menggunakan sepeda motor, lalu pelaku mengajak kedua korban dengan mengimingi untuk di belikan HP, "ujar Wahyu, Senin (31/5/2021).
Kemudian korban di ajak berkeliling, setelah itu pelaku mengambil anting emas milik korban dengan alasan akan dijadikan contoh untuk anting anak si pelaku. Setelah itu korban di turunkan di pinggir jalan di depan Kantor Desa Gintung.
Lama menunggu, pelaku tak kunjung kembali, kemudian korban meminta pertolongan dengan salah satu warga untuk diantar pulang.
Sesampainya di rumah, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu melaporkannya ke Polsek Mauk. Sedangkan kerugian yang di alami korban Rp.2.700.000," beber Wahyu.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pendalaman, pada Sabtu (29/5/2021), keberadaan pelaku terendus dan ditangkap di daerah Kecamatan Pasar Kemis. Tersangka ARH kemudian dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan penyelidikan.
"Dalama proses pemeriksaan, tersangka ARH mengaku telah 5 kali melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi yang sama," terang Wahyu
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kwitansi pembelian anting emas, sehelai kerudung, uang tunai Rp300 ribu, dan 7 buah cincin emas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (EDI)