Wakil ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, kerap disapa Iday,usai paripurna, Senin (21/6/2021) menyayangkan penegakan hukum terhadap pengelola wisata Rivera Park. Setiap warga negara kedudukan nya sama dimata hukum.
Kalau rakyat biasa tidak pakai masker di denda, Riviera Park juga harus bayar dulu dendanya, setelah bayar denda, ada bukti baru di maafkan, proses hukum kok bisa maaf-maafan gitu, tambah, "Iday.
Dewan prihatin, pelanggar Prokes sudah jelas-jelas di periksa, selesai dengan minta maaf, dan kita minta mereka untuk membayar denda sesuai dengan Perda. Kecuali kalau sudah bayar denda okelah.
" Lanjut Iday, kita kan belum lihat, dia minta maafnya kapan, bukan hanya dengan penyidik Polres, tapi kepada semua lapisan masyarakat secara terbuka, "tegasnya.
" Kita minta on the track, mereka (Rivera Park.red) harus sampaikan permohonan maaf melalui media massa, karena ini kan permintaan maafnya cuma sepihak saja, "sebut Iday.
" Kemudian sambung Iday, soal perizinan nya setiap pengusaha sudah pasti harus memiliki izin, siapa pun dia, kalau tanpa izin tentu mereka tidak bisa beroperasi, "tandasnya. (ARD)