DUASATU.NET- Kejaksaan Negeri Tebo usai menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo membeberkan, setidaknya 104 pemberi kerja di Tebo nunggak iuran. Satu pemberi kerja nilai tunggakan iurannya mencapai ratusan juta. Perusahaan itu diketahui bernama PT Bajabang.
Kepala Kejari Tebo, Imran Yusuf, usai menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kacab BPJS Bungo, Kamis (8/7/201) menyebut perusahaan itu menunggak iuran hingga ratusan juta.
" Dari data yang disampaikan BPJS ada 104 pemberi kerja punya kewajiban untuk merealisasikan hak pekerja mereka. Bahkan sampai Rp. 234 juta," beber Imran.
Imran menegaskan, jika perusahaan belum juga mau membayarnya, Kejaksaan bisa melakukan proses hukum.
" Lanjut Imran, ini ada dasar hukumnya, setiap pemberi kerja harus memenuhi hak tenaga kerjanya.
Kepada setiap perusahaan atau pemberi kerja di Kabupaten Tebo, Imran mengimbau supaya melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaannya.
" Kalau tidak bisa langsung, bisa di angsur, manfaatnya untuk Tebo itu ada. Yakni hak hak kesehatan tenaga kerja nya terlindungi," terang Imran meyakini. (ARD)